Staf KPK Turut Jadi Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasinya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Anom Widiyantoro Bupati Pemalang, Kamis (30/7/2026).

Pegawai KPK tersebut adalah Setya Budi Dias (DIS). Selain Dias, KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) dan Lilik Budi Suprianto (LBS) sebagai tersangka bersama Anom Widiyantoro.

“GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” kata Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) yang dikutip Antara.

Keempat tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.

Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

Kasus itu bermula dari OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, tepatnya pada Selasa (28/7/2026). Dalam operasi itu, KPK menangkap 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Dari jumlah tersebut, 14 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, serta satu orang dari Purworejo.

Pada Kamis (30/7/2026), Anom bersama tiga tersangka lainnya ditampilkan kepada publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

KPK menyebut perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pegawai KPK. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PN Jakarta Pusat Pastikan Penyimpanan Aset Eks Hotel Sultan Berjalan Sesuai Prosedur Hukum
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BPDP Kantongi Rp22,7 Triliun dari Pungutan Ekspor Sawit, Dipakai untuk Apa Saja?
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Bianglala di Pasar Malam Lampung Tengah Macet, Penumpang Terjebak 2 Jam sampai Harus Dievakuasi
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Hingga 7 Agustus! Simak Syarat dan Cara Daftar Beasiswa KIP-K Universitas Pertamina
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
UBSI dan Pemkab Klaten Perkuat Akses Pendidikan Lewat Program Beasiswa Daerah
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.