Pegawai KPK, Setya Budi Dias, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dias dan ayahnya bersekongkol menggunakan dokumen penanganan perkara KPK untuk dijadikan alat pemerasan terhadap Anom.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menjelaskan bahwa Lilik sengaja memanfaatkan posisi anaknya untuk mendapatkan akses informasi perkara yang ditangani KPK.
"Dia (Lilik) memanfaatkan anaknya (Dias) ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Dias memanfaatkan jabatannya yang memiliki akses terhadap administrasi perkara yakni surat perintah penyelidikan KPK atas Bupati Pemalang. Kemudian informasi tersebut diteruskan kepada Lilik untuk dibocorkan kepada Anom.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Taufik.
"Kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang," sambungnya.
Dengan informasi dari anaknya, Lilik kemudian melakukan pendekatan kepada Anom. Adanya dokumen tersebut akhirnya membuat Anom percaya.
“Ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," jelas Taufik.
"Sehingga Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," lanjut dia.
Total uang yang sudah diserahkan Anom untuk pengurusan perkara sebesar Rp 1,2 miliar.
Hingga akhirnya, pada 28 Juli 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 21 orang yang diamankan.
Lilik diamankan di Purworejo dengan bukti uang Rp 1,2 miliar di rumahnya. Sementara Anom dan Dias ditangkap di Jakarta. Mereka telah ditahan.
Dalam kasusnya, Anom telah dijerat tersangka karena melakukan pemerasan terhadap bawahannya hingga Rp 1,98 miliar. Hal itu diduga dilakukannya bersama orang kepercayaannya, Gus Haris. Sebagian uang itu diduga diserahkan ke Dias dan Lilik.





