HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Keputusan penting baru saja lahir dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini langsung mengubah pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK resmi melarang anggaran pendidikan di APBN digunakan untuk membiayai MBG.
Lalu, apa pertimbangan MK hingga mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap kebijakan fiskal pemerintah?
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan sebagai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut MK, program MBG memang memiliki manfaat bagi peserta didik. Namun, program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat konstitusi. Karena itu, pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Suhartoyo menjelaskan, pemisahan anggaran tersebut tidak harus dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Pemerintah diberi waktu untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran pada APBN berikutnya.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.
Dengan demikian, skema pendanaan MBG wajib dipisahkan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pemohon menilai kebijakan pemerintah memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonannya, mereka menegaskan konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut mereka, frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa dana pendidikan harus menjadi prioritas utama negara dan tidak dapat dialihkan untuk program di luar komponen inti pendidikan.
Pemohon juga berpandangan bahwa anggaran pendidikan semestinya dipergunakan secara langsung untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pembangunan dan perbaikan sarana-prasarana, peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Putusan MK tersebut diperkirakan akan memengaruhi skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah kini perlu menyiapkan sumber pendanaan baru agar program prioritas nasional tersebut tetap berjalan tanpa menggunakan porsi anggaran pendidikan dalam APBN. (*)





