Medan, tvOnenews.com - Revisi Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan isu hak asasi manusia yang terus berubah dalam dua dekade terakhir. RUU tersebut tidak hanya memperbarui norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi juga memperkuat kewajiban negara, memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mengatur tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “RUU HAM: Political Will Negara dalam Penguatan P5HAM?” yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula FISIP USU, Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026). Diskusi menghadirkan salah satu penyusun RUU HAM Ahmad Taufan Damanik, Direktur Bakumsu Juniarti Aritonang dan Dosen Ilmu Politik USU Fredik Broven Ginting.
Salah satu penyusun RUU HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan revisi UU HAM sangat diperlukan. Menurutnya, berbagai isu baru seperti dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga hak kelompok minoritas kini menjadi bagian penting yang harus diakomodasi dalam regulasi.
"Undang-undang tahun 1999 disusun dalam konteks yang berbeda dengan kondisi sekarang. Karena itu RUU ini memasukkan berbagai perkembangan baru agar perlindungan HAM tetap relevan dengan tantangan zaman," ujar Taufan.
Ia menegaskan revisi tersebut juga meluruskan pemahaman mengenai pembagian peran antar lembaga negara.
Menurut Taufan, RUU HAM tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga tertentu, melainkan mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Sementara itu, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan (check and balance) terhadap pelaksanaan kewajiban negara.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan RUU HAM menghadirkan sejumlah pembaruan penting, antara lain memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan HAM, memperkuat kedudukan rekomendasi Komnas HAM, memberikan perlindungan terhadap pembela HAM (human rights defenders), hingga mengakomodasi perkembangan hukum HAM internasional, termasuk pengaturan mengenai pembatasan hak berdasarkan Prinsip Siracusa dalam keadaan tertentu.




