MK Putuskan MBG Tidak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan

narasi.tv
4 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Pertimbangan keputusan tersebut disampaikan dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

MK meminta pemerintah maupun DPR RI membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti, mengingat kekhususan dari penyusunan anggaran APBN setahun sekali.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," Tambahnya

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Latar Belakang Gugatan Alokasi Anggaran Pendidikan Untuk MBG

Diketahui, gugatan ini teregistrasi oleh sejumlah warga negara, termasuk Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dengan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V.

Diketahui, para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

Sementara itu dalam pertimbangannya, Enny menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna.

Frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah berdampak pada tidak terpenuhnya prinsip mandatory spending, sebagaimana Pasal 31 ayat (2) dan ayat 40 UUD NRI 1945.

"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.

Baca Juga:Prabowo Setujui Kenaikan Tukin untuk TNI dan Pegawai Kemenhan

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Didiskualifikasi Usai Menanduk Lawan, Cucu Diktator Uganda Idi Amin Teriak Rasisme di Commonwealth Games
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Pulang ke Jakarta Naik Kereta Usai Kunker di Jateng
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Karim Adeyemi Bidik Liga Champions Bersama Barcelona
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Bupati Kerap Terjaring OTT, KPK: Kami Sebetulnya Tidak Menarget
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Karakter Perempuan yang Sukses Menjadi Pemimpin
• 9 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.