Kontras Fiskal: Gaji Manajer Kopdes Dibayar APBN, Daerah Sulit Bayar PPPK

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah berencana menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi. Rencana ini muncul di tengah polemik seretnya anggaran daerah yang menyebabkan sebagian kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, tantangan utama kebijakan ini terletak pada besarnya skala program. Sekitar 30.000 manajer koperasi dijadwalkan mulai bekerja pada Agustus 2026. 

Dengan asumsi gaji berkisar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun setiap tahun.

"Nilai itu memang relatif kecil dibanding total APBN, tetapi tetap merupakan belanja rutin baru yang muncul ketika ruang fiskal sedang tertekan oleh berbagai program prioritas dan penyesuaian transfer ke daerah," kata Yusuf kepada Katadata, Jumat (30/7).

Ia juga mempertanyakan asumsi bahwa seluruh koperasi akan mampu membiayai operasionalnya sendiri. Setelah dua tahun dibiayai APBN, gaji manajer diharapkan berasal dari pendapatan usaha koperasi yang telah mampu beroperasi secara mandiri.

 

Berdasarkan pengalaman pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membangun usaha desa hingga memiliki arus kas yang stabil umumnya membutuhkan waktu lebih lama, bahkan tidak sedikit yang akhirnya berhenti beroperasi.

 "Kalau sebagian besar koperasi belum sanggup menggaji manajernya pada tahun ketiga, pemerintah akan dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berat. Subsidi APBN diperpanjang sehingga berubah menjadi beban fiskal jangka panjang, atau subsidi dihentikan dengan konsekuensi banyak koperasi tidak bisa bertahan," ujarnya.

Selain itu, Yusuf menilai terdapat potensi moral hazard dari sisi tata kelola. Selama gaji manajer masih dijamin negara, insentif untuk mendorong profitabilitas koperasi dinilai berpotensi melemah karena pendapatan manajer tidak bergantung langsung pada kinerja usaha.

Karena itu, ia menekankan bahwa yang lebih penting bukan sekadar komitmen menghentikan pembiayaan APBN setelah dua tahun, melainkan kesiapan pemerintah dalam menyiapkan sistem evaluasi yang jelas.

"Pemerintah perlu memiliki indikator kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi yang ketat, dan exit strategy bagi koperasi yang tidak layak dilanjutkan. Tanpa itu, ada risiko belanja yang awalnya bersifat sementara justru berubah menjadi kewajiban permanen bagi APBN," katanya.

Menteri Koperasi Ferry Julianto sebelumnya menyampaikan skema tersebut disiapkan untuk memastikan operasional koperasi berjalan pada fase awal. Adapun besaran gaji manajer hingga kini belum ditetapkan.

Pemerintah akan mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Presiden mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Sebagai informasi, skema pembiayaan dari APBN hanya berlaku bagi manajer koperasi. Sementara itu, gaji pegawai lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan akan dibayarkan dari pendapatan usaha.

Setelah periode tersebut, gaji manajer diharapkan berasal dari pendapatan usaha koperasi yang telah mampu beroperasi secara mandiri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sarwendah Klarifikasi Isu Gunung Kawi, Tegaskan Hanya Jalani Syuting Program Horor
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
5 Berita Populer: Trailer Jumanji: Open World; Ariana Grande Jadi Korban Hacker
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Tahan Bupati Pemalang
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Sidang Putusan Abdul Wahid Dipadati Pendukung, Takbir Menggema
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Pramono Ubah Sistem Pengelolaan Sampah Jakarta: Pilah, Angkut, Olah
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.