Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha, Tan Kiang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Tan Kiang diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan penanganan kasus tersebut.
"Nah, terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Saksi lain yang diperiksa Kejagung yaitu Ferry Hongkiriwang. Dia mengatakan jaksa juga memeriksa hal yang sama dengan yang diperiksa kepada Tan Kian.
"Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," ungkapnya.
Ferry Dititipkan ke LPSKSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ferry merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).
"Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, kepada wartawan.
Rudi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kepentingan penyidikan Ferry sebagai saksi. Sehingga demi keamanan Ferry, penyidik menitipkannya kepada LPSK.
"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya.
Ditanya mengenai apakah Ferry berpeluang menjadi justice collaborator, Rudi mengagakan masih mengumpulkan keterangan. Dia menjelaskan alasan lain dititipkannya Ferry ke LPSK demi kelancaran proses penyidikan.
"Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," bebernya.
(rdh/azh)





