MUI Usul Hukuman Mati bagi Koruptor, Fatwa Telah Ada Sejak 2005

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor melalui Kongres Umat Islam (KUI) Indonesia VIII. Usulan tersebut ditujukan bagi koruptor dengan skala besar.

"Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ungkap Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), Cholil Nafis di agenda KUII VIII pada Minggu, 26 Juli 2026.

Cholil menyatakan gagasan pidana mati untuk para pelaku korupsi merupakan upaya negara melindungi masyarakat. Menurutnya keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur melalui rendahnya praktik itu sendiri.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegas Cholil.

Usulan hukuman mati tersebut akan dibahas secara intensif dalam forum KUI VIII yang dihadiri puluhan perwakilan organisasi kemasyarakatan islam. Fatwa Hukuman Mati Sudah Ada Sejak 2005 Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan MUI telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati terhadap pelaku korupsi sejak 2005. Namun, fatwa tersebut belum dapat diimplementasikan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.

Menurut Amirsyah, penerapan fatwa pidana mati bagi koruptor dapat menjadi kewenangan harus menjadi undang-undang yang diinisiasi pemerintah bersama DPR.

"Itu kewenangan pemerintah dan DPR. MUI bukan pemerintah, melainkan mitra pemerintah," ujar Amirsyah.

Ia menjelaskan aturan tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Ia juga menegaskan bahwa wacana hukuman mati bagi koruptor bertujuan memberi efek jera. Respons Positif Regulasi tersebut juga memperoleh dukungan dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menjelaskan aturan hukuman mati bagi koruptor telah tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahfud juga menyebutkan fatwa MUI tersebut merupakan bentuk dorongan agar aturan yang telah lama berlaku di Indonesia diimplementasikan dengan baik.


(Khairunnisa Auliya)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Malang Sudah Beli Air dan Andalkan Sungai, Bantuan Belum Datang
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Logo baru Timnas Prancis diresmikan
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Kemendagri Perluas Beasiswa Luar Negeri, Bahtra Banong: Penguatan Kapasitas ASN
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Tito Sudah Lapor Prabowo soal Marak Kepala Daerah Kena OTT
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Pasar Konsumsi Jadi Basis Produksi Otomotif
• 6 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.