Soal Babak Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Menang, Tidak Perlu Banyak Bicara Lagi

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan dirinya tetap menganggap telah memenangkan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini merupakan tanggapannya atas langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang telah melimpahkan kembali surat dakwaan yang telah diperbaiki ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Dokter Tifa, putusan sela yang mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya telah memberikan kemenangan yang bersifat permanen karena majelis hakim menyatakan surat dakwaan sebelumnya batal demi hukum. Ia mengaku tidak ingin lagi banyak memberikan komentar mengenai perkara tersebut.

Baca Juga: Enggak Takut, Pengunggah Pertama Foto Ijazah Jokowi Siap Dipenjara Seumur Hidup Tanpa Lewat Sidang

"Ya karena saya sudah menang, jadi saya tidak perlu bicara banyak. Saya kan masih bertanya-tanya," ujar Dokter Tifa, dikutip Jumat (31/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan jadwal sidang baru yang ditetapkan pada 6 Agustus tidak menghapus putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa sidang mendatang hanya merupakan tindak lanjut setelah jaksa diberi kesempatan memperbaiki surat dakwaan.

"Ini masyarakat supaya tahu, saya menang tetap menang, adalah bahwa kemudian hakim itu memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan perbaikan dan mereka sudah lakukan itu," katanya.

Dokter Tifa juga menilai putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum tetap menjadi bagian dari sejarah proses hukum yang telah dijalani.

"Karena terbukti ada jadwal tanggal 6 Agustus bukan berarti bahwa kemudian saya jadi berpotensi untuk kalah, bukan, menang tetap menang, ini permanen, batal demi hukumnya itu permanen sifatnya," tegasnya.

Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan yang akan selalu tercatat sebagai kemenangannya dalam Kasus Ijazah Jokowi.

"Dokumen dikembalikan, kasus dianggap tidak ada, batal demi hukum. Artinya kemenangan saya itu permanen, tercatat dalam sejarah sebagai sebuah kemenangan yang permanen," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat karena dinilai tidak disusun secara cermat sehingga batal demi hukum.

Baca Juga: Strategi Dakwaan Baru Jokowi Sudah Dibongkar Tim Dokter Tifa: Nampaknya Ada Satu Skenario Mirip...

Setelah putusan tersebut, jaksa penuntut umum memilih memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur. Sidang dengan pembacaan dakwaan baru dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Respons Gugatan MK soal Tiket Gratis Anak hingga Usia 5 Tahun
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
PSEL Mulai Dibangun, Pengelolaan Sampah dari Hulu Tetap Menjadi Kunci
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Menperin Optimistis Penjualan Mobil Tahun Ini Lampaui Target 850 Ribu Unit
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Lewat Kreatif Digital, Bahlil Lahadalia Diilustrasikan Sosok Penjaga Keseimbangan Energi Indonesia
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pilot Maskapai Asing Ketahuan Bawa 26 Kg Ekstasi di Soetta
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.