Melihat Kasus 5 Bupati di Jateng yang Kena OTT KPK di Tahun 2026

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Lima orang bupati di Jawa Tengah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2026. Daftar ini terakhir ditambahkan pada Selasa (28/7) kala KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

OTT 5 orang bupati di Jawa Tengah ini pun menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Berikut adalah kasus kelimanya:

Bupati Pati Sudewo

Bupati Pati Sudewo menjadi yang pertama di-OTT KPK pada tahun 2026 ini. Dalam kasusnya, Sudewo dijerat sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni:

Perkara bermula pada akhir 2025. Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa untuk Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo kemudian bersama anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya bermufakat untuk meminta sejumlah uang kepada Caperdes.

Dari setiap kecamatan kemudian ditunjuk Kepala Desa yang berasal bagian dari tim sukses Sudewo menjadi Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal dengan sebutan Tim 8.

Tim tersebut berisi:

Sudewo dkk menetapkan tarif pendaftaran Rp 165 juta hingga Rp 225 juta setiap Caperdes. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh anak buah Sudewo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken. Sedianya tarif hanya Rp 125 juta hingga 150 juta.

Menurut KPK, ada ancaman yang disampaikan kepada para Caperdes apabila tak memberikan uang. Ancamannya adalah formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Atas pengkondisian tersebut, Sudewo dkk telah mengumpulkan uang senilai Rp 2,6 miliar.

Sudewo dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, Sudewo turut dijerat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Ia diduga menerima Rp 1,371 miliar dari sejumlah kontraktor dalam proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021-2022.

Saat itu Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Ia diduga membantu dan melakukan pengaturan agar proyek-proyek perkeretaapian dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain suap, Sudewo diduga menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai sekitar Rp 2,505 miliar, termasuk sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta serta perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp 150 juta.

Ia diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang penerimaan suap, pasal terkait gratifikasi dalam UU Tipikor, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Berselang dua bulan, tepatnya pada 3 Maret 2026, KPK menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi senyap tersebut.

Dalam kasusnya, KPK menjerat Fadia sebagai tersangka memakai pasal yang tak biasa dalam OTT. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang bunyinya:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

KPK mengatakan modus korupsi yang dilakoni Fadia merupakan suatu hal yang tak umum. Bahkan terbilang lebih 'maju'.

Dia dan keluarganya membuat perusahaan yang kemudian ikut tender proyek di Pekalongan. Karena posisinya sebagai bupati, dia diduga bisa mengatur agar perusahaan Raja Nusantara Berjaya (RNB) itu bisa mendapat banyak proyek.

Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Total uang yang diterima PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk menggaji pegawai, sementara Rp 19 miliar lainnya mengalir ke keluarga Fadia.

Berikut rinciannya:

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Pada saat konferensi pers OTT, KPK memang tidak menunjukkan bukti fisik uang sebagaimana biasanya. Bukti yang dikantongi KPK adalah hp berisi percakapan soal pengaturan uang di perusahaan tersebut. Di dalam Hp tersebut pula ada foto pengambilan uang.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Hanya berselang 10 hari, KPK menggelar OTT lagi di Jawa Tengah. Kini, giliran Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang terjaring.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 27 orang, dan menjerat dua di antaranya sebagai tersangka, yakni:

Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kemudian dibagikan ke pihak eksternal yakni Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Sadmoko kemudian bersama-sama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi selaku Asisten II Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Cilacap membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal itu Rp 515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, mereka meminta sejumlah uang kepada tiap perangkat daerah dengan target Rp 750 juta.

Realisasi setoran dari perangkat daerah itu beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.

Syamsul meminta target uang itu terpenuhi 13 Maret 2026. Jika ada yang belum bayar, dia memerintahkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pangan turun tangan menagih.

Pada periode 9-13 Maret, ada 23 perangkat daerah yang sudah menyetor dengan total yang dikumpulkan Rp 610 juta. Uang itu akan diserahkan kepada Sekda untuk diteruskan ke bupati, tetapi dicegat dengan OTT KPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Pada Bulan Juli 2026, KPK kembali menggelar OTT di Jawa Tengah. Tepatnya di tanggal 9, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terpaksa ikut penyidik ke Jakarta.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui proses penyelidikan.

Etik diduga menerbitkan dua SK Bupati terkait penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

KPK menduga permintaan setoran tersebut merupakan pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik. Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya kode perintah tertentu yang diduga digunakan untuk meminta setoran.

Selain itu, KPK menyebut bupati sebelumnya yang merupakan suami Etik juga diduga pernah memerintahkan jajaran BPKAD untuk memberikan setoran dengan kode perintah tertentu.

Atas perintah Etik, Richard kemudian diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi. Setoran tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada Etik.

Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.

Selain setoran upah pungut, KPK juga menduga Etik meminta adanya setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk mengurus setoran tersebut, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Menurut KPK, besaran setoran tersebut juga diduga meneruskan pola dari bupati sebelumnya dengan kode perintah “padakno karo bapak”.

KPK menduga atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun serta pada momentum Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo disebut mencapai Rp 840 juta. Rinciannya, pada 2024 sebesar Rp 245 juta, 2025 sebesar Rp 350 juta, dan 2026 sebesar Rp 245 juta.

Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada periode 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro jadi pendatang baru. Ia terjaring OTT KPK pada 28 Juli 2026 lalu.

KPK mengungkap Anom diduga memeras bawahannya hingga miliaran rupiah. Pemerasan diduga dilakukan Anom melalui orang kepercayaannya bernama Mohamad Haris alias Gus Haris.

Berdasarkan penelusuran KPK, ditemukan dugaan uang tersebut diberikan untuk keperluan pengurusan perkara. Anom diduga memberikan uang kepada seorang pegawai KPK.

Pegawai KPK yang dimaksud adalah staf administrasi bernama Setya Budi Dias. Dia merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari instansi kepolisian.

Awalnya, Gus Haris minta dikenalkan adik iparnya kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik adalah ayah dari Setya Budi Dias.

Anom bersama Gus Haris kemudian 3 kali bertemu dengan Lilik di Magelang dan Semarang, di mana Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar.

Diduga, saat itu Lilik menyampaikan sedang ada penyelidikan KPK terhadap Anom. Informasi didapat dari Setya Budi Dias. Lilik mengaku bisa mengurus perkara tersebut.

Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Anom melalui Gus Haris dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh Gus Haris kepada Lilik.

Total ada 21 orang yang diamankan. Empat di antaranya dijerat sebagai tersangka.

Anom dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan/atau Pasal 12 B terkait gratifikasi UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Lilik dan Setya Budi Dias juga dijerat sebagai tersangka pemerasan dengan disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Kata Gubernur Luthfi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi prihatin lima kepala daerah di provinsinya terjerat OTT.

"Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya," ujar Luthfi di kantornya, Rabu (25/7).

Luthfi menyebut sudah melakukan berbagai cara untuk memitigasi terjadinya korupsi. Mulai dari penandatanganan pakta integritas hingga membuat MoU antikorupsi.

"Dari mulai pernah ikut retret, kemudian bikin MoU, pakta integritas sudah kita lakukan," jelas dia.

Selain itu, ia sudah berulang kali memperingatkan agar kepala daerah di Jateng tidak melakukan jual-beli jabatan ataupun menerima pemberian yang bisa masuk kategori gratifikasi.

"Tak tambahi tagline jabatan kita, 'no titip-titip, no jasa penitipan'. Tidak ada titip dan tidak ada pakai jasa penitipan terkait jabatan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak kalau sampai coba-coba menggunakan uang, apalagi bayar," tegas Lutfi.

Namun, menurut dia, tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh individu, tanpa membawa nama institusi. Jika KPK telah memiliki bukti yang cukup, maka sah jika seseorang ditangkap atas perbuatannya.

"Jadi enggak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan ini siapa? Ya pelaku yang memenuhi kriteria bukti cukup, seseorang dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK," kata Luthfi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Apa Perannya?
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Ancaman El Nino Mengintai, Mentan Garansi Harga Beras Tidak Naik dan Stok Pangan Aman
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Surabaya Tindak Oknum DLH Pelaku Pungli di Pasar Tumpah Tugu Pahlawan
• 7 jam laluberitajatim.com
thumb
KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Caroline, Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah-Beasiswa oleh Bobby
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.