Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka peluang menaikkan hak keuangan kepala daerah. Sudah lebih dari dua dekade, besaran hak keuangan kepala daerah disebut belum mengalami penyesuaian.
Wacana tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah kepala daerah.
Advertisement
Usulan itu akan dibahas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, aturan yang telah berlaku selama 26 tahun itu sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun formulasi baru.
"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," katanya.
Dia menambahkan, perubahan aturan tidak hanya menyangkut besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga formula perhitungannya agar mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.
Menurut Tito, skema baru nantinya juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pemberian hak keuangan dinilai lebih proporsional.
"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat," pungkasnya.




