Mensesneg Pastikan Kenaikan Tukin Bukan Hanya untuk Personel TNI tapi Juga Guru dan Nakes Daerah 3T

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Arsip. Menteri Sektretariat Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi, saat wawancara dengan wartawan usai pelantikan dua wakil menteri di Istana Kepresidenan, Rabu (8/10/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah juga berencana menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ia menyampaikan hal itu merespons adanya kenaikan tukin untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkup Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Menurut Prasetyo, pertimbangan pemerintah menaikkan besaran tukin untuk pegawai sejumlah instansi tersebut karena dalam beberapa tahun terakhir tidak ada peningkatan tukin.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Birokrasi: Terlalu Sibuk Urus Tukin, Lupa Kepuasan Publik

"Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (30/7/2026).

“Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T," tambahnya menegaskan.

Ia menambahkan, pemerintah memperhatikan kesejahteraan seluruh abdi negara dan mereka yang bertugas di daerah-daerah dengan kesulitan tinggi, termasuk wilayah 3T.

"Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kebjakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara, Kompas TV

Tag
  • tunjangan kinerja
  • tukin
  • prasetyo hadi
  • mensesneg
  • menteri sekretariat negara
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sindir Usulan Sarwendah Soal ATM Khusus untuk Anak, Pengacara Ruben Onsu: Terus Anak-anak Ambil Duit Sendiri?
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Dorong Lingkungan Lebih Bersih, Fasilitas Penampungan Sampah Hadir di Kampung Cibogo
• 19 jam laludisway.id
thumb
Bupati Paris Yasir Hadir 2 Agenda Rapat Paripurna DPRD Jeneponto
• 10 jam laluterkini.id
thumb
PDIP Desak Kasus Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur Diusut Tuntas
• 21 jam laludetik.com
thumb
Taruna Akpol Ditemukan Tewas di Kompleks Akpol Semarang: Kondisi Terluka
• 45 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.