Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Denny menjelaskan dalam putusan tersebut, MK menegaskan anggaran MBG tidak boleh masuk ke dalam anggaran pendidikan dalam UU APBN. Jika tetap ada, anggaran MBG harus berdiri sendiri dan tidak mengganggu kewajiban konstitusional 20% anggaran pendidikan (constitutional mandatory).
MK juga menilai program MBG bukan komponen utama pendidikan, karena masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti sarana-prasarana dan gaji/tunjangan guru.
Denny menilai putusan MK itu menjadi pengingat bagi Presiden Prabowo Subianto bahwa mengelola negara tidak cukup hanya dengan niat baik, seperti memberikan makan bergizi gratis kepada siswa.
Baca Juga: Eks Wamenkumham Sebut Putusan MK soal MBG Bukan Kabar Baik
"Bapak Presiden, putusan MK soal MBG ini menegaskan, mengelola negara tidak cukup hanya dengan niat baik saja. Memberi makan gratis kepada siswa, tentu bisa dilihat sebagai niat mulia negara menjaga kesehatan generasi penerusnya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (31/7).
Namun ia mengingatkan, tanpa perencanaan matang dan tata kelola yang baik, program dengan alokasi anggaran besar bisa dengan mudah terjerembab menjadi ajang bagi-bagi proyek dan pesta pora korupsi.





