Menkum Akan Pelajari Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) mengatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait dikeluarkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejauh ini, ia mengatakan pemerintah belum menerima putusan tersebut, khususnya Kementerian Hukum yang mewakili Presiden di MK.

“Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026), dikutip Antara.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengeluarkan anggaran program MBG dari anggaran bidang pendidikan di APBN.

Perintah itu disampaikan dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Jakarta, Kamis (30/7).

MK memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN paling lambat tahun 2028, mengingat kekhususan dari penyusunan anggaran APBN setahun sekali.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyampaikan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna.

Disebutkan bahwa frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah berdampak pada tidak terpenuhnya prinsip mandatory spending, sebagaimana Pasal 31 ayat (2) dan ayat 40 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” ucap Mahkamah menegaskan.

MK mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi apa pun keterbatasan APBN yang dialami. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Iran Serang Sistem Air AS, Militer AS dan Arab Saudi Langsung Hantam Milisi Pro-Iran di Irak
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Lafa Pratomo Gandeng Hindia hingga Ari Lesmana di EP Garis Tegak
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
5 Petugas Dishub Kota Bekasi Akui Pungli Sopir, Direkomendasikan Dipecat
• 27 menit lalukumparan.com
thumb
Cara perpanjang SIM online 2026: syarat, biaya, dan panduan lengkap lewat Digital Korlantas
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Timnas Indonesia Gulung Timor Leste, 3 Gol dalam 8 Menit
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.