Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan saldo virtual account (VA) sebesar Rp 311,24 miliar ke kas negara setelah menemukan sebanyak 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah.
Dana tersebut dikembalikan setelah BGN melakukan pemeriksaan terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan untuk operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan BGN melakukan penelusuran terhadap seluruh rekening virtual account milik SPPG setelah dirinya menjabat. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah anomali, mulai dari rekening ganda hingga rekening yang telah menerima dana meski dapurnya belum beroperasi.
“Kami telah menemukan 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya, dapurnya enggak ada, atau dapurnya belum beroperasi. Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp 311.246.295.184,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Berdasarkan data BGN, pengembalian dana terbesar berasal dari SPPG yang menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), yakni mencapai Rp 137,5 miliar sebanyak 121 SPPG. Selanjutnya, Bank Negara Indonesia (BNI) menyumbang pengembalian sebesar Rp 74 miliar sebanyak 117 SPPG.
Kemudian, saldo VA yang dikembalikan melalui Bank Mandiri mencapai Rp 71,6 miliar yang berasal dari 129 SPPG. Sementara itu, rekening Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan nilai pengembalian sebesar Rp 12,9 miliar dari 19 SPPG.
Selanjutnya pengembalian melalui Bank Tabungan Negara (BTN) mencapai Rp 15,3 miliar yang berasal dari 28 SPPG.
“Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, korupsi, apa tidak dan lain-lain kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” katanya.
Sudaryono menjelaskan BGN menduga terdapat keterlibatan oknum di lingkungan BGN periode sebelumnya dalam penyaluran dana ke rekening-rekening virtual account SPPG yang belakangan diketahui bermasalah.
Meski demikian, dia menegaskan dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kami menduga ada oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini, apa motivasi dan lain-lainnya kami sedang dalami," ujar Sudaryono.
Menurut dia terdapat dua kemungkinan motif yang sedang didalami. Pertama, adanya niat melakukan tindak pidana dengan menguasai dana negara. Kedua, pengiriman dana dilakukan untuk membuat realisasi penyerapan anggaran terlihat lebih tinggi.
“Itu kami sedang mendalam ini dan manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk nyuri, ngentit atau nyolong tadi. Maka ini kita serahkan kepada penegak hukum,” tuturnya.





