Tangerang, tvOnenews.com - Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS (39) resmi ditangkap oleh petugas gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut tidak lepas pilot asal Malaysia itu diduga menyelundupkan sekitar 70.114 butir ekstasi ke Indonesia. Hal ini mendorong petugas gabungan meringkus MS di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kabar penangkapan pilot asal Malaysia langsung diungkap oleh Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers pada Jumat (31/7/2026).
"Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 14 bungkus atau hasilnya adalah kurang lebih sekitar 70.114 butir ekstasi," ujar Djaka Budhi.
Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis ekstasi oleh pilot asal Malaysia.
Awal mula pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melakukan pengawasan barang bawaan penumpang dari kategori penerbangan internasional pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada saat itu barang bawaan penumpang diperiksa melalui mesin X-ray. Petugas mulai merasa curiga saat proses pemeriksaan sebuah koper saat baru diambil oleh pemiliknya dari warga negara Malaysia, Mohd Saufi bin Othman.
Identitas warga negara Malaysia tersebut diketahui berprofesi sebagai pilot dari maskapai penerbangan asing. Hal ini mendorong petugas mendesak membawa MS ke ruang pemeriksaan Bea Cukai.
Alasan tim memboyong pilot tersebut untuk kebutuhan proses penggeledahan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berukuran besar berisi narkotika jenis ekstasi di dalam koper tersebut.
"Ada juga satu paket sabu disimpan di dalam tas ransel hitam milik tersangka," lanjutnya.
Hengky mengungkapkan hasil pemeriksaan lebih dalam. Petugas menemukan sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram (sekitar 26 kilogram).
Selain ekstasi, petugas juga mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 2,7471 gram, sisa sabu diletakkan di pipa kaca (0,025 gram), satuu koper berwarna perak, tas ransel hitam, paspor asal Malaysia, kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi (SIM) Malaysia, satu unit iPhone 17e berwarna hitam, dan seragam pilot.




