Pemkot Jakpus usulkan pembekuan PBG bagi bangunan langgar ketentuan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat mengusulkan pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, yang melanggar ketentuan.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti mengatakan usulan pembekuan PBG akan disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI karena kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi.

"Kalau tidak ada perbaikan atau penyesuaian, kami akan usulkan pembekuan PBG kepada PTSP. Karena yang berwenang membekukan bukan kami," kata Yunita ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Bila setelah pembekuan PBG pemilik bangunan tetap tidak melakukan penyesuaian terhadap pelanggaran yang ditemukan, pihaknya akan mengusulkan pencabutan PBG sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Yunita, sanksi yang menjadi kewenangan Sudin CKTRP merupakan sanksi administratif.

Sementara itu, kemungkinan penerapan sanksi pidana atas dugaan pelanggaran, termasuk pelepasan segel bangunan, masih akan dikonsultasikan dengan bagian hukum.

"Kalau terkait pelaporan pidana, nanti kami konsultasikan dulu dengan bagian hukum. Urusan pelaporan itu bukan hal yang sederhana, tentu ada hal-hal yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Ia mengatakan bangunan tersebut telah beberapa kali dikenai tindakan penyegelan.

Baca juga: Inspektorat Jakpus klarifikasi penyegelan berulang bangunan di Gambir

Yunita menyebut penyegelan sejatinya bertujuan menghentikan aktivitas pembangunan agar pemilik memenuhi kewajiban menyesuaikan bangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah telah menyampaikan dua opsi penyelesaian kepada pemilik bangunan, yakni membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar atau menempuh mekanisme penyerahan lahan pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2017.

"Opsinya cuma dua, membongkar sendiri pelanggarannya atau menggunakan mekanisme lahan pengganti," katanya.

Yunita menyebut, mekanisme lahan pengganti merupakan salah satu bentuk pemenuhan kembali ketentuan intensitas bangunan, seperti koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB), sesuai ketentuan dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2017.

Ia mengungkapkan perwakilan pemilik bangunan sebelumnya pernah berkonsultasi mengenai langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak pemilik.

"Sudah kami sampaikan opsinya. Pemilik pernah datang menanyakan langkah yang harus dilakukan, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban lagi. Karena itu kami akan menyurati kembali sambil mengusulkan pembekuan PBG," kata Yunita.

Baca juga: Jakpus segel bangunan lebih dari empat lantai di Gambir

Baca juga: Sudin Citata Jakpus segel bangunan arena futsal tak miliki IMB


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Mangrove Sedunia, Rumah Pembibitan Berbasis IoT Hadir di Cilacap
• 59 menit laluliputan6.com
thumb
Prabowo: Perang di Ukraina Akan Lebih Lama dari Perang Dunia II, Pengaruhi Harga BBM Dunia
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Gelombang Pesilat yang Datangi Markas DC di Surabaya Sudah Bubar
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
RS Regional Malino Bakal Tekan Risiko Kematian Ibu dan Bayi di Kawasan Pegunungan
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Kejagung Mutasi Besar-besaran Ganti 90 Kajari, Berikut Daftar Lengkapnya
• 15 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.