JAKARTA, KOMPAS — Otoritas pajak memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pedoman baru yang mengatur akses terhadap informasi keuangan. Aturan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk meminta data dari lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia layanan aset kripto, demi kepentingan perpajakan.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Surat edaran yang diterbitkan pada 16 Juli 2026 itu memperjelas mekanisme permintaan data keuangan oleh otoritas pajak.
Aturan yang telah ditetapkan sejak 16 Juli 2026 tersebut memperjelas mekanisme permintaan data keuangan kepada lembaga keuangan maupun Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
PJAK yang dimaksud mencakup pihak yang memfasilitasi transaksi, transfer, atau perdagangan aset kripto sehingga memiliki data mengenai aktivitas para penggunanya.
Dalam pedoman tersebut, Ditjen Pajak menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak yang dapat menjadi sasaran permintaan informasi keuangan.
Kelompok tersebut antara lain wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem Compliance Risk Management (CRM), wajib pajak yang sedang berada dalam pengawasan khusus, kelompok individu beraset tinggi (high wealth individual/HWI), sosok berpengaruh (prominent people), serta wajib pajak lain yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan, permintaan informasi terhadap kelompok HWI maupun prominent people bukan dilakukan secara acak. Mereka terlebih dahulu masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi.
Menurut Inge, kelompok tersebut umumnya merupakan wajib pajak yang berdasarkan data pihak ketiga terindikasi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau terdapat ketidaksesuaian informasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
"Untuk mendukung validitas data tersebut atau membuktikan klarifikasi yang disampaikan wajib pajak, dapat dilakukan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan," ujar Inge, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, akses terhadap informasi keuangan bukan hanya digunakan untuk mendukung pengawasan kepatuhan.
Data itu juga dapat dimanfaatkan dalam pertukaran informasi perpajakan (exchange of information), kegiatan intelijen perpajakan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian sengketa administrasi maupun proses Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Informasi yang dapat diminta meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, jenis rekening, tanggal pembukaan maupun penutupan rekening, saldo, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan dan dikelola lembaga keuangan ataupun penyedia jasa aset kripto.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola internal Ditjen Pajak.
Menurut dia, sistem pertukaran data antara otoritas pajak dan berbagai lembaga jasa keuangan saat ini juga telah semakin terintegrasi sehingga mendukung efektivitas pengawasan kepatuhan.
Pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai, masuknya data transaksi aset kripto ke dalam cakupan pertukaran informasi merupakan konsekuensi dari berkembangnya standar transparansi perpajakan global.
Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) bersama pembaruan terhadap Common Reporting Standard (CRS) yang disusun Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bertujuan menutup celah penghindaran pajak yang muncul seiring pesatnya perkembangan aset digital.
"Perkembangan pasar kripto berlangsung sangat cepat sehingga kerangka pelaporan juga perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Prianto.
Ia menambahkan, akses otoritas yang semakin luas terhadap data transaksi aset digital akan membuat proses pengawasan menjadi lebih akurat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang praktik perencanaan pajak yang agresif maupun penghindaran pajak.




