Perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dinilai mengubah konstruksi hukum mengenai status kekayaan BUMN dan kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Maruarar Siahaan berpendapat perubahan UU BUMN seharusnya menjadi pertimbangan para hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Perkara ini menyeret sejumlah petinggi dari anak usaha PT Pertamina Patra Niaga.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan keempat UU BUMN menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 pada Oktober tahun lalu.
Maruarar menyebut perubahan UU BUMN mengatur bahwa kekayaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara. Dengan perubahan ini, kerugian yang dialami BUMN juga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Maruarar menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam fokus group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang berlangsung di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7).
“Undang-undang BUMN nomor 16 dikatakan bahwa, ini tegas sekali, kekayaan BUMN, bukan lagi kekayaan negara. Maka kerugian BUMN, bukan kerugian keuangan negara,” kata Maruarar.
Hal yang dikatakan Maruarar selaras dengan isi Pasal 4B UU Nomor 16 Tentang BUMN. Ketentuan ini menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN.
Maruarar menilai perubahan ketentuan dalam UU BUMN memiliki konsekuensi terhadap penilaian unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Menurutnya, hakim perlu melihat ketentuan terbaru ini ketika menentukan apakah suatu kerugian yang dialami BUMN memenuhi unsur kerugian keuangan negara.
Menurut Maruarar, perubahan undang-undang yang memberikan ketentuan lebih menguntungkan bagi penipuan juga harus menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
Hakim, kata dia, tidak cukup hanya menggunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku ketika peristiwa pidana terjadi tanpa memperhatikan perubahan hukum yang relevan dengan perkara tersebut. “Tetapi tidak sedikit pun dalam kesimpulan ini, hakim menyebutkan. Diukur dari profesionalisme, tentu hakim harus mengikuti dong ,” ujarnya.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menambahkan, hakim perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan ketika tetap mengategorikan kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara setelah perubahan UU BUMN.
Pertimbangan itu menurutnya menjadi penting karena undang-undang terbaru telah mengubah kedudukan kekayaan BUMN dalam konstruksi hukum negara. Ia pun berpendapat hakim yang menangani perkara Pertamina Patra Niaga perlu mempertimbangkan keberlakuan perubahan UU BUMN dalam menyusun putusan.
“Hakim yang menghadapi ada perubahan undang-undang, tetapi tidak melakukan atau membuat pertimbangan, maka integritas hakim juga menjadi persoalan. Independensi hakim juga menjadi persoalan, termasuk imparsialitasnya,” ujar Maruarar.
FGD bertajuk 'Pidana Tanpa Kejahatan' ini membahas terhadap analisis praktik administrasi pertanggungjawaban pidana korporasi kepada individu dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Diskusi terfokus pada anotasi dan eksaminasi putusan pengadilan atas terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, dengan mengkaji bagaimana korporasi memperoleh keuntungan dari suatu perbuatan, namun pertanggungjawaban pidana dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang dibebankan kepada individu.
FGD ini menghadirkan tim penguji yang terdiri atas Dr. Maruarar Siahaan, SH, Muchtar Arifin, SH, MH, Erry Riyana Hardjapamekas, S.Ak., Amien Sunaryadi, S.Ak., MPA, dan Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH
Objek pemeriksaan dalam kegiatan ini adalah pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan pengadilan pada tingkat judex facti, khususnya yang berkaitan dengan penilaian hukum fakta dan penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Eksaminasi terfokus pada analisis terhadap pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa, menilai, dan menerapkan ketentuan hukum pidana korupsi dalam perkara pengadaan impor Bensin RON 90 dan RON 92 di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Kegiatan ini juga menghadirkan Prof. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA dan Dr. Harsanto Nursadi, SH, M.Si. sebagai komentator ahli.




