Liputan6.com, Jakarta - Bayi berusia dua tahun di Makassar diculik sejumlah orang. Hasil penyidikan, bayi tak berdosa itu diduga dijadikan jaminan atas persoalan utang arisan daring orang tuanya.
Tiga orang yang membawa paksa bayi tersebut sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ketiganya yakni SS (31), ND (32), dan SD (32) telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
"Ketiga pelaku ini masing-masing inisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, dikutip dari Antara, Sabtu (1/8/2026).




