JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan.
Tarif tersebut berlaku untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh subsidi listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil dalam siaran pers ESDM 30 Juni 2026.
Baca Juga: Daftar Harga Pertamax Seluruh Wilayah Indonesia per 1 Agustus 2026, Mulai Rp14.950 per Liter!
Penyesuaian tarif listrik sebenarnya mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap meski berdasarkan formula tariff adjustment seharusnya terjadi kenaikan.
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Rumah TanggaR-1/TR 900 VA-RTM
- Rp1.352,00 per kWh
R-1/TR 1.300 VA
- Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA
- Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500 VA sampai 5.500 VA
- Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas
- Rp1.699,53 per kWh
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kementerian ESDM
- Tarif Listrik PLN
- Tarif Listrik Agustus 2026
- PLN
- Bahlil Lahadalia
- Kementerian ESDM
- Tarif Listrik Rumah Tangga





