JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali buka suara soal perkembangan perkara dugaan amplop untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Amplop tersebut ditinggalkan oleh Bupati Kuantan SIngingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di kantor Menhut ketika mereka bertemu.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, proses pendalaman terhadap amplop untuk Menhut itu masih berjalan.
"Update terakhir itu masih memverifikasi jumlah uang yang dipungut di KUD (Koperasi Unit Desa). Kemudian masih juga mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan," katanya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Taufik menegaskan perkara ini bukan soal berani atau tidak berani bertindak terhadap Menhut Raja Juli, tetapi lebih kepada kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pejabat Lapor Saat Terima Amplop: Jangan Pikir Akan Diambil
Ia menegaskan proses penyidikan masih dilakukan lewat pemanggilan. Begitu pula dengan verifikasi jumlah uang yang dipungut di KUD serta identifikasi barang bukti hasil penggeledahan.
Dalam keterangan sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap awal kecurigaan amplop untuk Menhut diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
"Jadi bupati (Kuansing) ini mengumpulkan uang-uang dari para anggota KUD (koperasi unit desa), yang mana anggota KUD ini, kawan-kawan kita, kawan-kawan petani yang punya kepentingan untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo dalam program Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singgigi (Kuansing) mengumpulkan uang dari 900 lebih petani. Uang yang dikumpulkan dari petani ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura (SGD).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- amplop untuk menhut
- amplop
- menhut
- raja juli
- bupati kuansing





