HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA — Tim Resmob Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial JS (49). Dia terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku diamankan di wilayah Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Fritz Pasulu, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kami menginterogasi pelaku, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Toraja Utara,” ujar Fritz, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Saat itu, korban yang merupakan anak tiri pelaku diduga menjadi korban persetubuhan.
Kasus tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Juli 2026. Keterlambatan pelaporan diduga karena korban mendapat ancaman dari pelaku. Korban disebut diancam akan dianiaya apabila berani mengungkapkan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Pelaku juga diduga mengancam akan menyakiti ibu korban jika korban melapor.
Setelah memberanikan diri, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak kepolisian hingga pelaku berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Ipda Fritz menjelaskan, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Korban merupakan anak tiri pelaku dan masih di bawah umur. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya dapat lebih dari lima tahun penjara. Karena perbuatan itu diduga dilakukan oleh orang tua atau wali, pidananya juga dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua, keluarga, serta pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual.
“Kejahatan seperti ini bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tutupnya. (edy)





