jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali membuktikan keseriusannya dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan aparatur negara di daerah.
Melalui langkah sinergis antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah pusat telah menyiapkan jalan keluar yang komprehensif untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima hak gajinya tanpa terkendala.
BACA JUGA: Guru Beserdik Diangkat PPPK Paruh Waktu Ditampung di Tendik, Dapodik Berubah, TPG Batal
Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 30 Juli 2026.
Di tengah kekhawatiran sejumlah daerah mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka, pemerintah pusat hadir membawa solusi nyata berbasis data yang transparan.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu & Guru Honorer Sulit Dibayar Jika Anggaran MBG Tidak Dipisah
Pemerintah menyadari akar permasalahan bukan pada ketiadaan dana, melainkan pada proses distribusi hak daerah yang perlu diselesaikan.
Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian memaparkan tiga langkah taktis yang sangat berpihak pada keberlangsungan nasib PPPK:
BACA JUGA: Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
1. Penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH)
Pemerintah pusat akan membayarkan total kurang bayar DBH senilai Rp 70 triliun.
Dana ini akan disalurkan kepada 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang selama ini tercatat belum menerima haknya secara penuh.
Injeksi dana ini dipastikan mampu menuntaskan beban belanja pegawai PPPK di sebagian besar wilayah tersebut.
2. Dorongan Efisiensi
Bagi daerah yang tidak memiliki piutang DBH, pemerintah mendorong tata kelola keuangan yang lebih sehat melalui efisiensi anggaran.
3. Kehadiran Melalui Top-Up DAU
Sebagai bentuk tanggung jawab paripurna, Kemenkeu bahkan telah menyiapkan skema top-up Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah-daerah yang memang benar-benar tidak memiliki alokasi DBH.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi para pekerjanya.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan tegas dari Mendagri Tito Karnavian yang menutup ruang spekulasi negatif.
"Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK," tegas Menteri Tito dalam raker yang disiarkan lewat YouTube DPR RI dikutip Sabtu (1/8).
Sekjen PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Iqbal menilai kebijakan ini merupakan bentuk tata kelola pemerintahan yang responsif dan memanusiakan pekerjanya. PPPK PWI sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan pro ASN PPPK Paruh Waktu Indonesia yang diambil oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkeu.
"Ketegasan Mendagri bahwa tidak akan ada PHK bagi PPPK adalah wujud nyata kepedulian negara terhadap abdi masyarakat di daerah," ungkap Iqbal kepada JPNN.com.
Lebih lanjut, Iqbal memuji transparansi data yang ditunjukkan pemerintah di hadapan DPR.
Langkah pemerintah membeberkan secara rinci data kurang bayar DBH hingga Rp 70 triliun, dan langsung menjadikannya sebagai instrumen penyelesaian masalah, menunjukkan kemauan politik (political will) yang sangat kuat.
"Ini adalah kebijakan terstruktur yang tidak hanya menyelamatkan nasib ratusan ribu PPPK, tetapi juga menjaga roda pelayanan publik di daerah agar tetap berjalan prima," tambahnya.
Melalui kejelasan skema pembiayaan ini, para pegawai PPPK di seluruh penjuru tanah air kini dapat bekerja dengan tenang, berkat jaminan mutlak dari pemerintah pusat yang terus mengawal kesejahteraan mereka. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru Rencana Pusat Turun Tangan soal Gaji PPPK, Oh Ternyata
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad




