JAKARTA, KOMPAS.TV - CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat 2019–2025, Suroto menyebut bahwa lembaga seperti KPK memiliki dasar hukum melalui undang-undang, sementara Kabinet Bayangan tidak.
Menjawab hal tersebut, Mensesneg Kabinet Bayangan Feri Amsari menyatakan Kabinet Bayangan merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Feri menambahkan, pembentukan Kabinet Bayangan didorong oleh kondisi politik yang menurutnya tidak lagi menghadirkan mekanisme pengawasan yang efektif di parlemen.
Ia juga menyinggung sejumlah program pemerintah yang menurutnya berjalan tanpa dasar undang-undang khusus.
"Program negara banyak yang tidak ada undang-undang. Termasuk dengan kooperasi yang kemudian Merah Putih ini. Pakai uang banyak. MBG juga tidak ada undang-undangnya."
Menurut Feri, Kabinet Bayangan dibentuk sebagai mekanisme penyeimbang baru dalam sistem ketatanegaraan.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menjadi pengawas pemerintah ketika fungsi oposisi dinilai tidak berjalan optimal.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/-b90us7CbOs
#kabinetmerahputih #kabinetbayangan #feriamsari
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- rosi
- kopdes merah putih
- koperasi merah putih
- feri amsari
- prabowo





