Kejaksaan Agung menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (31/7). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
Penggeledahan dilakukan di rumah Febrie, Jalan Radio I nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru pada pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan sejumlah dokumen terkait kasus Febrie.
"Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Sabtu (1/8) dikutip dari Antara.
Namun Anang tak menjelaskan secara rinci bukti apa saja yang telah disita. Dia mengatakan, bukti yang dikumpulkan akan melengkapi keterangan dalam berita acara perkara kasus Febrie.
"Penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan setelah mereka menerima berkas perkara dan barang bukti 74 kilogram emas serta uang valuta asing dari Polri.
Korps Adhyaksa juga telah memanggil sejumlah saksi untuk menggali keterangan terkait kasus ini. Namun, enam dari sembilan saksi yang dipanggil dalam kasus ini masih mangkir.




