Samarinda: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menyatakan bahwa insiden kebakaran yang terjadi pada Kapal Motor (KM) Prince Soya tidak akan mengganggu kelancaran transportasi laut penumpang.
"Kami segera mengambil langkah mitigasi menyeluruh agar jadwal pelayaran ribuan penumpang tidak telantar akibat insiden ini," kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Samarinda, Yuliansyah, di Samarinda, seperti dilansir Antara, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Otoritas pelabuhan telah menyiapkan skema pengalihan penumpang ke armada kapal pengganti yang memenuhi standar kelayakan. Langkah ini diambil mengingat kapal berkapasitas 1.800 orang itu dijadwalkan bertolak pada Minggu, 2 Agustus 2026, pukul 14.00 WITA.
"Seluruh hak penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket pelayaran secara daring tetap terpenuhi secara utuh melalui armada yang telah disiagakan," ujarnya.
Baca Juga :
Polda Metro Selidiki Penyebab Kebakaran Kapal Basarnas di Muara Baru
Insiden kebakaran pertama kali terdeteksi oleh petugas jaga pelabuhan sekitar pukul 11.02 Wita di area Pelabuhan Samarinda, Sabtu. Kepulan asap hitam dari bagian dek kapal langsung memicu respons darurat dari tim gabungan pemadam kebakaran.
"Tindakan petugas jaga sangat sigap menghubungi pimpinan untuk mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Pelindo guna segera mengerahkan armada pemadam," kata Yuliansyah.
Proses pemadaman dilakukan secara terpadu dengan menyemprotkan air pada area dek kanan kapal yang menjadi sumber api. KSOP juga menurunkan satu unit mobil pemadam untuk mempercepat penanganan di area dermaga.
Kapal PELNI. Foto: dok PELNI.
"Untuk sementara waktu kami telah menyatakan bahwa insiden kebakaran ini dipicu oleh adanya indikasi permasalahan awal pada sebuah tangki yang berisi oli," jelasnya.
Tim ahli bersama kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan penyebab pasti kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini karena kapal sedang dalam kondisi bersandar dan kosong.
"Kami akan terus memperketat pengawasan standar keselamatan pelayaran pascainsiden ini guna menjamin keamanan seluruh pengguna jasa transportasi," tutur Yuliansyah.




