REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penyebab Dayat (28 tahun), warga asal Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menyiksa buah hatinya sendiri, R (5) akhirnya terungkap. Pelaku ingin mendapatkan perhatian dari mantan istrinya yang juga ibu korban, Rika (23).
Pelaku pun menganiaya anaknya pada Ahad (26/7/2026) hingga sengaja direkam dan dikirim kepada keluarga mantan istrinya. Video itu akhirnya viral di media sosial, dimana pelaku melakukan kekerasan dengan cara menampar hingga menjenggut rambut anaknya sendiri hingga mengeluarkan darah dari hidung. Dia sudah dijadikan tersangka.
Baca Juga
Utusan China Dukung Program 100 GW Tenaga Surya Presiden Prabowo
Air Laut Jadi Air MInum
Menag dan Habib Syech Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
"Keterangan dari tersangka, dia menganiaya korban untuk mendapatkan simpati dan empati dari ibu korban atau mantan istrinya sendiri. Jadi mereka telah lama berpisah, setelah menikah siri 2020 dan cerai di tahun 2023. Jadi video itu dikirimkan ke mantan mertuanya supaya diizinkan rujuk lagi," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi usai menjenguk korban, Jumat (31/7/2026).
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat untuk menjalani rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). - (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Tersangka juga mengaku merasa sakit hati karena korban kerap kali membandingkan perlakuan dan pengasuhan ketika ia berada di rumah ibunya serta di rumah keluarga tersangka. "Motif lainnya setelah kami dalami, jadi tersangka ini merasa kesal karena korban kerap membandingkan perlakuan antara di keluarga ibunya dan keluarga pelaku. Dari situ dia emosi dan menyiksa korban,"kata Faruk.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Faruk menyebut kebiadaban tersangka terhadap buah hatinya itu tak cuma dilakukan sekali ini saja. Beberapa kali tersangka melakukan aksi serupa, namun berdasarkan keterangan keluarga ibu korban penyiksaan kali ini merupakan yang terparah. "Infonya sudah beberapa kali melakukan penyiksaan seperti ini dengan motif memang karena ingin rujuk dan emosi dibanding-bandingkan dengan ibunya,"kata Faruk.
Polisi tak cuma menangkap tersangka Dayat, namun juga turut mengamankan saudara tersangka berinisial A (22) yang saat kejadian berperan sebagai perekam aksi penyiksaan tersebut. "Kami juga turut mengamankan keponakan korban, yakni A yang berperan sebagai perekam,”kata Faruk.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 80 ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan.