Dwi Kewarganegaraan Terbatas Belum Cukup Hanya dengan Revisi Undang-Undang

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Nama-nama pemain diaspora seperti Ole Romeny, Emil Audero, hingga sejumlah atlet keturunan belakangan semakin akrab di telinga masyarakat Indonesia.

Di luar dunia olahraga, ribuan diaspora Indonesia juga berkarier sebagai peneliti, dokter, insinyur, akademisi, hingga profesional di berbagai negara.

Mereka tetap memiliki ikatan dengan Indonesia, tetapi banyak yang harus melepaskan status warga negara Indonesia ketika memilih menjadi warga negara di negara tempat mereka bekerja.

Situasi itu mendorong pemerintah mengusulkan skema dwi kewarganegaraan terbatas melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pemerintah ingin memberi ruang bagi diaspora yang memiliki keahlian strategis agar tetap dapat berkontribusi tanpa harus kehilangan hubungan hukum dengan Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua orang. Status kewarganegaraan ganda hanya diberikan kepada individu yang benar-benar dibutuhkan negara.

Contohnya ahli nuklir, ahli kimia, tenaga medis, peneliti, maupun atlet yang diproyeksikan membela Indonesia di berbagai ajang internasional. Usulan tersebut nantinya tetap harus dibahas bersama DPR sebelum menjadi aturan yang berlaku.

Bagi pemerintah, skema ini dipandang sebagai cara untuk memanfaatkan potensi diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara.

Pengalaman, jaringan internasional, dan keahlian yang mereka miliki diharapkan dapat ikut mendorong perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri.

Meski menawarkan peluang, rencana tersebut juga memunculkan banyak pertanyaan. Pakar hukum tata negara Ahmad Ahsin Thohari menilai perubahan kebijakan ini tidak cukup dilakukan hanya dengan merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

Aturan mengenai perpajakan, kepemilikan tanah, hak politik, hukum perkawinan, hingga administrasi kependudukan juga perlu disiapkan agar tidak saling bertentangan ketika kebijakan mulai diterapkan.

Indonesia sebenarnya memiliki alasan historis mengapa sejak awal memilih sistem kewarganegaraan tunggal. Setelah merdeka pada 1945, pemerintah menempatkan loyalitas kepada negara sebagai dasar pembentukan kewarganegaraan.

Prinsip tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946. Berbeda dengan negara-negara yang memiliki sejarah panjang sebagai negara imigran, Indonesia memilih satu kewarganegaraan sebagai bentuk kesetiaan kepada negara yang baru berdiri.

Pengalaman masa lalu juga menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan tidak selalu berjalan sederhana. Pada akhir 1950-an, status kewarganegaraan masyarakat keturunan Tionghoa sempat menjadi persoalan setelah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok memiliki kebijakan yang berbeda.

Administrasi yang belum tertata ketika itu memunculkan kebingungan mengenai hak memilih, kepemilikan tanah, hingga aktivitas perdagangan. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran bahwa perubahan kebijakan kewarganegaraan harus diikuti kesiapan birokrasi.

Peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia, Eddy Setiawan, melihat dwi kewarganegaraan terbatas dapat memberi manfaat apabila benar-benar digunakan untuk memperkuat pembangunan. Diaspora dapat menjadi penghubung transfer ilmu pengetahuan, teknologi, dan investasi.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan terbatasnya lapangan pekerjaan. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kecemburuan apabila kebijakan tersebut dianggap hanya memberi keuntungan kepada kelompok tertentu.

Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, Dafri Agussalim, menilai pemerintah juga perlu menjawab persoalan lain yang tidak kalah penting. Indonesia sebenarnya memiliki banyak tenaga ahli.

Tantangannya justru terletak pada sistem yang belum sepenuhnya memberi ruang bagi mereka untuk berkembang. Tanpa pembenahan itu, kebijakan menarik diaspora dikhawatirkan belum mampu menyelesaikan penyebab utama banyak talenta memilih berkarier di luar negeri.

Aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Ahmad Ahsin Thohari mengingatkan bahwa kewarganegaraan ganda dapat membuka peluang penyalahgunaan apabila sistem administrasi masih memiliki banyak celah.

Persoalan pajak, kepemilikan aset, hingga proses hukum lintas negara membutuhkan koordinasi yang lebih kuat dibandingkan sistem yang berjalan saat ini.

Keraguan terhadap kesiapan birokrasi muncul bukan tanpa alasan. Kasus Orient Patriot Riwu Kore pada Pilkada 2020 memperlihatkan bagaimana seseorang dapat lolos sebagai calon kepala daerah sebelum diketahui masih memegang paspor Amerika Serikat.

Sebelumnya, kasus Arcandra Tahar juga memunculkan perdebatan mengenai prosedur memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga masih menjadi pekerjaan rumah.

Keinginan memanfaatkan potensi diaspora tentu layak diapresiasi. Namun, perubahan kebijakan kewarganegaraan menyangkut banyak aspek yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui revisi satu undang-undang.

Kriteria penerima harus disusun secara terbuka, sistem administrasi perlu terhubung dengan baik, dan berbagai aturan yang berkaitan harus diselaraskan. Tanpa langkah tersebut, kebijakan yang dirancang untuk menarik talenta terbaik justru berisiko memunculkan persoalan baru dalam praktiknya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zikir dan Doa Kebangsaan Diharapkan Perkuat Persatuan Bangsa Jelang HUT Ke-81 RI
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Vs Vietnam, Tonton di RCTI
• 54 menit lalubola.com
thumb
Kisah Nama Muhammad Wildan Al Ghozali Tercantum dalam Hall of Fame Departemen Pendidikan AS
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Jelas Melanggar Hukum, Harus Ditangkap!
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Turis Asing di TikTok Lebih Dipercaya daripada Brosur Resmi Pariwisata, Mengapa?
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.