Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar penyelundupan cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia melalui jalur laut di Batam, Kepulauan Riau.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim gabungan menerima informasi intelijen terkait masuknya barang ilegal melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda pada Selasa (28/7).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap enam orang tersangka, masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih diburu.
Ia mengatakan, sindikat menggunakan modus baru dengan menyelundupkan cairan dan cartridge vape berisi etomidate melalui pelabuhan tidak resmi.
“Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda,” ujar Aswin.
Untuk mengelabui petugas, barang-barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Cartridge vape juga dikemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga menyerupai produk snack atau makanan ringan.
Dari operasi itu, BNN menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir happy five, 25,6 gram ketamin, serta 88 unit perangkat vape beserta peralatan pengemasan.
BNN memperkirakan pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.





