JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap mayoritas pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap selama Operasi Berantas Jaya 2026 berasal dari kelompok usia produktif.
Berdasarkan data kepolisian, kelompok usia 25 hingga 29 tahun menjadi yang paling banyak terlibat dengan 219 tersangka. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan kelompok usia lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan komposisi usia para tersangka menunjukkan dominasi kelompok usia produktif.
"Rincian tersangka menunjukkan dominasi kelompok usia produktif," kata Iman, Jumat (31/7/2026), dikutip dari Antara.
Selain kelompok usia 25-29 tahun, polisi mencatat 161 tersangka berusia 30-34 tahun, 155 tersangka berusia 35-39 tahun, serta 139 tersangka berusia 19-24 tahun.
Sementara itu, kelompok usia yang lebih tua tercatat jauh lebih sedikit. Polisi mengamankan 48 tersangka berusia 40-44 tahun, 28 tersangka berusia 45-49 tahun, 8 tersangka berusia 50-54 tahun, dan 7 tersangka berusia di atas 55 tahun.
Adapun tersangka berusia remaja, yakni 15-18 tahun, tercatat sebanyak 4 orang.
Baca juga: Petugas Damkar Jakarta Timur Meninggal Saat Bertugas, Sempat Mengeluh Nyeri Dada
729 Tersangka DitangkapDalam Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4-18 Juli 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres menangkap 729 tersangka kasus kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 769 kasus kejahatan jalanan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, sebagian besar telah ditahan.
"Dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebanyak 705 orang ditahan, sedangkan 24 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dekananto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Lebih dari 5 Tahun, Para Pemuda Ini Sukarela Punguti Sampah di CFD Sudirman Jakarta
Polisi Sita 839 Barang BuktiDalam operasi tersebut, penyidik turut menyita 839 barang bukti, terdiri dari:
- Uang tunai Rp 10.763.000
- 11 pucuk senjata api
- 27 bilah senjata tajam
- 428 sepeda motor
- 21 mobil
- 150 telepon genggam
- 71 butir peluru
- 119 kunci T
- 12 unit airgun
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya juga mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi.
Barang bukti yang diserahkan kembali terdiri dari 62 sepeda motor dan 5 mobil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



