BEKASI, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia masih belum berjalan optimal.
Salah satu hal yang menjadi penyebab adalah banyak perkara perdagangan orang justru diproses menggunakan undang-undang lain, bukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, dalam praktiknya banyak kasus perdagangan orang lebih sering dijerat menggunakan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Pelindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang-Undang Keimigrasian.
Baca juga: Polisi Pastikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Tak Diculik, Ke Luar Negeri atas Kemauan Sendiri
"Jadi justru Undang-Undang TPPO ini paling sedikit digunakan," ujar Anis kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2026).
Anis mengatakan, Komnas HAM telah melakukan kajian mengenai efektivitas implementasi UU TPPO pada 2023 yang kemudian diluncurkan pada 2024.
Hasil kajian tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam penerapan kebijakan sehingga perlindungan terhadap korban belum berjalan maksimal.
"Ini memperlihatkan bahwa ada gap dalam implementasi kebijakan," katanya.
Menurut Anis, minimnya penggunaan UU TPPO membuat banyak korban belum memperoleh akses keadilan sebagaimana dijamin dalam regulasi tersebut.
Komnas HAM juga menemukan lemahnya koordinasi antarlembaga yang menangani TPPO. Menurut Anis, satuan tugas di tingkat nasional dan daerah belum terhubung secara efektif, sementara dukungan anggaran juga masih terbatas.
"Satgas nasional dengan daerah belum terkoneksi, terkoordinasi kerja-kerjanya, support anggarannya juga sangat minim. Ini yang memicu dan menumbuhsuburkan praktik sindikat ini bergerak," katanya.
Selain itu, Komnas HAM masih menemukan kuatnya ego sektoral di antara kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penanganan TPPO.
Baca juga: Yang Paling Berat Kini Pulihkan Luka Batin Korban TPPO Asal Bekasi Berjuang Lawan Trauma
Persoalan tersebut, kata Anis, terjadi mulai dari pengawasan keberangkatan pekerja migran, proses pemulangan korban, hingga pemulihan setelah korban kembali ke Indonesia.
"Masih cukup rendah tingkat sinergisitas dan koordinasinya. Jadi masih ada ego sektoral di masing-masing kementerian dan lembaga," ujarnya.
Tak hanya soal penegakan hukum, Komnas HAM juga menyoroti rendahnya realisasi pembayaran restitusi kepada korban.
Padahal, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai restitusi dan penyitaan aset pelaku. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan.





