Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (2/8/2026). Kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar tersebut mengalami kebakaran saat berlayar. Hingga kini proses evakuasi serta pendataan korban masih terus dilakukan oleh instansi terkait.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca juga: Update KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, 41 Penumpang Masih Hilang
Baca Juga:Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan data sementara dari Basarnas, KM Mutiara Sentosa II pada rute Surabaya–Makassar. Hingga Minggu siang, 225 penumpang telah berhasil dievakuasi, sementara 5 orang penumpang dilaporkan meninggal dunia, dan 41 orang masih hilang. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan berkala akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan resmi di lapangan.Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan telah melakukan koordinasi intensif dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta Sumenep, serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: 5 Orang Tewas Akibat Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura
Petugas Jasa Raharja juga berada di Posko Bersama Pelabuhan Kalianget, Sumenep dan juga Posko Pelabuhan Tanjung Perak untuk memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban.
“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban maupun keluarga korban. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dan penyelesaian hak korban dapat dilakukan secepat mungkin,” sebut Awaluddin.




