FSP BUMN Bersatu Nilai Kejaksaan Lakukan Kriminalisasi di Kasus Kolam Tanjung Perak

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana menyoroti perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan enam mantan pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan anak usahanya, PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Menurutnya, proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya sejauh ini tidak membuktikan adanya aliran dana kepada enam terdakwa.

BACA JUGA: Pengerukan Tanjung Perak Sesuai Prosedur, FSP BUMN Bersatu Minta Hakim Objektif

"Semua hasil keuntungan yang sebesar Rp 83 miliar dari proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak semua masuk ke kas PT APBS. Tidak ada satu bukti pun dalam persidangan keenam terdakwa menerima atau memakai satu rupiah pun dari dana itu," kata Gatot dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Seilain itu, lanjut dia, tidak ada bukti adanya pengerjaan proyek tanpa perjanjian konsesi resmi dan dugaan penggelembungan anggaran pemeliharaan serta harga perkiraan sendiri.

BACA JUGA: Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak, MPPI Nilai Fakta Persidangan Tidak Menunjukkan Adanya Rasuah

Karena itu, kata Gatot, FSP BUMN Bersatu memohon kebijakan dan kebaikan hati para majelis hakim agar membebaskan seluruh terdakwa.

"Menurut FSP BUMN Bersatu, sesuai UU Pelayaran tuduhan Kejaksaan yang menyatakan pengerukan alur pelayaran di Indonesia bukan tanggung jawab Pelindo adalah salah besar dan jaksa penuntut tidak menguasai UU pelayaran," tambah dia.

BACA JUGA: Pelindo Petikemas Tegaskan Tak Ada Antrean Kapal 6 Hari di Pelabuhan Tanjung Perak

Dia pun menuduh kejaksaan telah melakukan kriminalisasi tak bermoral pada kaum pekerja.

"Kaum pekerja yang hanya menikmati gaji dan bukan uang hasil korupsi proyek. Lain halnya dengan kasus perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkas Gatot. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Basarnas: 218 Penumpang KM Sentosa Telah Dievakuasi, 4 Meninggal
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Klaim Batalkan Serangan Besar ke Iran, Syaratkan Kesepakatan Segera
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dwi Kewarganegaraan Terbatas Belum Cukup Hanya dengan Revisi Undang-Undang
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Sempat Gagal Tahun Lalu, SMAN 2 Nabire Kini Juara LCC Empat Pilar MPR
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan ke ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB & Kemendagri Merespons
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.