Liputan6.com, Jakarta - Hidup di tengah dunia yang terus bergerak membuat manusia berpikir bisa melakukan apa saja, hingga nekat melanggar aturan. Tapi hidup di Kampung Adat Kuta justru mengajarkan satu hal yang mulai dilupakan manusia. Yaitu, dalam hidup ada batasnya. Ada aturan yang tak boleh dilanggar.
Nama Tisna terukir di jalan aspal depan rumahnya. Ditulis menggunakan cat warna putih. Terlihat jelas di sebelah kiri dan kanan, ujung rumahnya. Ternyata itu adalah batas yang mengikat. Tisna dan keluarganya terikat kewajiban menjaga kebersihan di batas wilayah rumahnya.
Advertisement
Ini berlaku bagi semua penghuni di Kampung Adat Kuta yang terletak di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Ciamis, Jawa Barat. Jaraknya sekitar 146 kilometer dari pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Liputan6.com berkesempatan mengunjungi Kampung Adat Kuta bersama tim Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, pekan lalu.
Rumah panggung yang dihuni Tisna dan keluarganya tampak sederhana. Bentuknya pun sama persis dengan semua rumah yang ada di Kampung Adat Kuta. Tanpa tembok, dindingnya dari anyaman bambu. Atapnya bukan dari genteng, mengandalkan ijuk. Bangunan rumah berdiri di topang pondasi batu di beberapa penjuru.
Rumah yang dihuni Tisna hanya memiliki dua kamar yang bersebelahan. Kamar mandinya terletak di bagian luar bangunan rumah utama. Dapurnya di sisi kiri rumah. Bentuk rumahnya persegi panjang. Tidak boleh membentuk L atau U. Sudah menjadi aturan tak tertulis. Orang Sunda menyebutnya Pamali.
Pamali merupakan pantangan atau larangan. Biasanya diturunkan dari para orang tua di tatar Sunda. Berdasarkan adat dan kepercayaan, jika Jika sesuatu yang dianggap pamali dilanggar, diyakini dapat mendatangkan kesialan, malapetaka, atau akibat buruk.
“Pintunya juga tidak boleh saling berhadapan dengan tetangga,” ujar Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (27/7/2026).
Larangan agar pintu rumah tak saling berhadapan dimaknai lebih dalam. Agar antar tetangga tidak terjadi persaingan yang bisa mengundang perpecahan dan suasana tak nyaman. Tidak mengherankan, rumah-rumah warga di Kampung Adat Kuta tak ada yang saling berhadapan. Bahkan, letaknya pun berjarak. Tak ada rumah yang saling berhimpitan.
Posisi rumah juga ditentukan berdasarkan kepercayaan yang dipegang para tetua adat. Tidak bisa seenaknya mendirikan rumah di tempat yang diinginkan. Ada aturan adat yang jadi pedoman.
Selama ini, warga yang hendak membangun rumah wajib menjalani ritual. Warga mempercayai, posisi rumah harus direstui oleh leluhur. Restu itu datang melalui tanda-tanda alam dalam ritual. Biasanya, dalam ritual selalu ada makanan yang disiapkan. Yaitu gula dan pare.
“Kalau gulanya banyak semut atau parenya berantakan saat ritual, berarti tidak boleh dibangun rumah,” tegasnya.
Tapi jangan membayangkan warga kampung adat Kuta jauh dari kemajuan zaman. Mereka tidak anti terhadap perkembangan zaman yang positif. Media sosial pun menjadi teman akrab untuk memperkenalkan kampung mereka ke dunia luar.




