Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Sebut Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp100 Juta!

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, dalam sidang praperadilan jilid III terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah terhadap Roy Suryo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Hendri menjelaskan, praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan ganti kerugian akibat tindakan tersebut.

Baca Juga :
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4, Gugat Pencekalan oleh Polisi

"Jadi praperadilan itu lembaga atau kewenangan yang diberikan kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan ganti kerugian akibat salah penangkapan dan penahanan," ujar Hendri kepada wartawan.

"Tuntutan ganti kerugian itu dimungkinkan, tetapi ada tiga alasan yang harus diperhatikan," katanya.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli Hukum

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analisis Masa Depan Esports Mobile Legends, Akankah Kompetisi MOBA Mobile Tetap Mendominasi Industri Esports Global?
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Spider-Man: Brand New Day Tembus 3 Juta Penonton, Segera Geser Film Terlaris 2026 di Indonesia
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Zulhas: KNMP Bilelando catat pendapatan Rp133 juta dalam 3,5 bulan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Korban Meninggal KM Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Sumenep Jadi 5 Orang
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Inilah Dalil Pemkab Jember Berencana Utang Rp786 Miliar
• 22 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.