Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15 aduan pelanggaran etik sejak akhir 2025 hingga semester pertama 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang di lingkungan lembaga antirasuah itu.
Data itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Sumpeno dalam jumpa pers Capaian Kinerja Semester I tahun 2026, Senin (3/8/2026).
Advertisement
"Sampai dengan pertanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan 1 pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata dia di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Sumpeno menjelaskan, delapan dari 15 aduan pelanggaran etik tersebut masuk ke dalam tahap analisis. Kemudian lima aduan lain sudah masuk ke tahap klarifikasi, serta dua aduan sisanya naik ke tahap sidang etik.
“Tahap tiga yaitu tahap sidang etik, sudah terdapat dua sidang etik, yang satu diantaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025,” ujar dia.




