Pemerintah menemukan masih adanya keluhan masyarakat terkait proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga tidak sesuai aturan. Sejumlah calon penerima KUR mengaku diminta memberikan agunan tambahan, membayar biaya tertentu, hingga menggunakan jasa perantara untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun mengingatkan seluruh lembaga penyalur KUR agar menjalankan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh dibebani agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga maupun membayar biaya tambahan untuk memperoleh akses KUR.
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/8/2026).
Menurut Riza, pemerintah masih menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dugaan permintaan jaminan tambahan dalam pengajuan KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan kredit.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
Dalam skema KUR, terdapat dua jenis agunan yang dikenal, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR serta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.
Sementara itu, agunan tambahan merupakan bentuk jaminan lain seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi milik debitur. Jenis jaminan tersebut hanya dapat diterapkan untuk pinjaman dengan plafon tertentu sesuai aturan.
Riza menegaskan, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan bagi masyarakat yang mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta. Calon penerima cukup menggunakan agunan pokok dari usaha yang dibiayai.
"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," jelasnya.
Pemerintah juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan dalam proses pengajuan KUR.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait dapat diberikan sanksi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pembiayaan pemerintah tersebut.
Riza menilai KUR merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat karena memberikan akses modal dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan kredit komersial.
Melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur KUR hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen. Skema tersebut diharapkan mampu membantu pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha dan membuka lapangan kerja.
Baca Juga: ICBP Kena Hantaman Kurs, Laba Bersih Semester I 2026 Turun 33%
Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp290 triliun. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. Pemerintah berharap kemudahan akses KUR dapat terus memperkuat sektor produktif dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Kementerian UMKM memastikan pengawasan terhadap program KUR akan terus diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran, transparan, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha," ujar Riza.





