Komdigi Layangkan Surat Teguran Kepada YouTube Buntut Konten Bigmo Ajak Anak Promosikan Vape

narasi.tv
9 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube buntut konten live streaming oleh Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (vape).

“Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak,” tulis pihak Komdigi dalam siaran persnya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Tidak hanya mengirim surat teguran, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya telah merencanakan pemanggilan terhadap platform digital YouTube.

"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil, Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026.

Meutya lebih lanjut mengatakan masih ditemukannya konten promosi rokok elektronik di platform digital seperti YouTube membuktikan bahwa perusahaan teknologi masih tidak konsisten dalam menjalankan fungsi moderasi konten mencegah dampak negatif dari konten-konten berbahaya.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya.

Dalam informasi di Pusat Bantuan YouTube tertera bahwa produk mengandung nikotin termasuk rokok elektronik menjadi salah satu produk yang dilarang untuk dipromosikan dalam konten yang diproduksi oleh kreator.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," Tegas Meutya.

Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Baca Juga:Kronologi Pilot Malaysia Airlines jadi Kurir Ekstasi, Diupah Rp 220 Juta Sampai Bawa Urine 'Cadangan'

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MyJelly Hadirkan Ragam Aktivitas Seru di kumparanMOM Festival Hari Anak 2026
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
HUAWEI Bikin Laptop MateBook Pro S, Lebih Ringan dari MacBook Air M5
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Menag Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Pemberdayaan Umat dan Rumah Besar Kemanusiaan
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pengadilan Tipikor Jakarta Meregister Perkara Korupsi Haji Gus Yaqut, Jadwal Sidang Belum Ditetapkan
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Geledah Rumah Bupati Pemalang, KPK Sita 4 Moge, Mobil hingga Logam Mulia
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.