Pengadilan Tipikor Jakarta Meregister Perkara Korupsi Haji Gus Yaqut, Jadwal Sidang Belum Ditetapkan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Pengadilan Tipikor Jakarta Meregister Perkara Korupsi Haji Gus Yaqut, Jadwal Sidang Belum DitetapkanNasional | okezone | Senin, 3 Agustus 2026 - 16:48Dengarkan Berita

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregister perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, Senin (3/8/2026).

Berikut susunannya:

- Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;- Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;- Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;- Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Adapun, susunan majelis terdiri dari Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, serta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Kendati begitu, Andi menyatakan belum ada penetapan terkait jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan.

"Belum ditetapkan, segera diinfokan kalau sudah ada penetapannya," ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkomsel Hadirkan Bundling Halo Optima Galaxy, Samsung Fold 8 Mulai Rp 8
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Bantah Minta AS Batalkan Serangan, Sebut Negosiasi Selat Hormuz Masih Buntu
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Hasil Tes Ruben Onsu, Bantah Isu HIV yang Viral
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Atasi Macet, U-turn Jl Kartini Depok Akan Ditutup Mulai Senin Besok
• 21 jam laludetik.com
thumb
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Mobil hingga Emas
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.