Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Gorontalo, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto mengatakan, Hamka belum ditahan karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Baca Juga :
Namanya Kerap Masuk ke Bursa Calon Gubernur BI, Purbaya Ngaku Sudah Bersyukur Jadi Menkeu
Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

"Untuk saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Penyidikan tetap berlanjut dan kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut," kata Arief.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hamka pada Senin merupakan yang ketiga. Sebelumnya, Hamka telah dua kali diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut Arief, Hamka menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo mulai pukul 09.30 Wita hingga sekitar pukul 17.30 Wita. Namun, pemeriksaan belum dapat diselesaikan secara maksimal karena kondisi fisiknya.

Arief menegaskan keputusan tidak melakukan penahanan bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka.

"Karena keadaan beliau sekarang lagi sakit atau tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan dan kami akan menginformasikan kembali perkembangannya," ujarnya.

Hingga kini, Kejati Gorontalo belum mengungkap secara rinci perkara dugaan korupsi yang menjerat Hamka maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kejati Gorontalo menyatakan akan menyampaikan kronologi perkara dan konstruksi hukum secara lengkap setelah proses penyidikan berkembang lebih lanjut.

Hamka Hendra Noer menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo pada 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023 setelah dilantik Menteri Dalam Negeri berdasarkan penunjukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Ant)

Baca Juga :
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan
BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bule AS Mabuk Bikin Onar di Sukabumi, Langsung Dideportasi
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Elektabilitas PSI Naik, Mengancam Dominasi Partai Besar?
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Cuma 7 Negara yang Warganya Masih Optimistis, Indonesia Salah Satunya
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pererat Silaturahmi, Bupati Takalar Silaturahmi Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Honorarium Naik Menjadi Rp600 Ribu
• 15 jam laluharianfajar
thumb
BNPP RI Tegaskan Hasil IPKP 2026 Jadi Dasar Percepatan Pembangunan di 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.