Pantau - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/8/2026).
Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Melanggar Dakwaan PrimerJaksa penuntut umum Arifuddin Achmad membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Jaksa menyatakan, "Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara ini memutuskan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama tiga tahun."
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Subhan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Jaksa menilai Subhan terbukti melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, Direktur Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain, Pung Saifullah Zulkarnaen, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa Muhammad Jan juga dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Telah DikembalikanJaksa tidak mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.
Keputusan tersebut diambil karena seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan pada tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Barat, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp6,7 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, auditor menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari selisih kelebihan pembayaran pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022.
Nilai pembelian lahan meningkat dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.
Kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh penjual lahan, Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur.
Pengembalian kerugian negara dilakukan kepada penyidik pada tahap penyidikan.




