Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan, Sebut Ada Masalah Sprindik

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah menyebut ada 9 kejanggalan dalam dalam proses hukum yang menimpa klienya.

"Jadi sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," katanya kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.

Pertama, Febri menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik. 

"Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu," ujarnya. 

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Belum Tahu Barang Bukti yang Disita

Ia menjelaskan, sprindik tindak pidana korupsi klienya kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, lanjut dia, barulah kemudian dicari bukti.

"Kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," jelasnya.

Kedua, menurutnya ada kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya. 

"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Febrie Ardiansyah Jadi Sorotan, Pengamat Minta Kritik Dijawab dengan Data

Sedangkan yang ketiga, ia menambahkan ada ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana. 

Menurutnya, waktu terjadinya tindak pidana adalah bagian penting dalam sebuah penanganan perkara. 

"Kalau ini tidak teliti, itu akibatnya bukan sekedar salah tulis, tapi bisa jauh lebih serius terkait dengan keabsahan sprindiknya. Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026," paparnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Eks Jampidsus Sebut Ada Kejanggalan dalam Proses Penahanan dan Penetapan Tersangka Febrie

Kemudian, mantan Jubir KPK ini juga menemukan penetapan tersangka pencucian uang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Ringsek Ditabrak KA Putri Deli di Serdang Bedagai, Sopir Tewas
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Alat Sederhana Buatan Pelajar Ini Bisa Membantu Orangtua Siaga Saat Anak Demam
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Dewas Mau Revisi Aturan: Pemotongan Gaji Pimpinan KPK Langgar Etik Diperberat
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Info Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta 3 Agustus 2026
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi Capai 5,6-6% Tahun Ini
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.