Kasus penyelundupan 26 kg ekstasi ke Indonesia oleh kopilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39) masih terus diusut. Mohd Saufi saat ini sudah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai informasi, Mohd Saufi ditangkap setelah petugas Bea Cukai menemukan kecurigaan pada saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta pada Selasa (28/7), sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas kemudian memeriksa koper dan pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai.
Saat diperiksa, ternyata koper tersebut berisi sabu. Ada 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu.
Bareskrim Polri menjelaskan rute penerbangan kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena membawa 26 kg ekstasi. Saufi disebut terbang dari Kuala Lumpur.
"(Rute terbangnya dari) Kuala Lumpur-Jakarta," kata Kasubdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin saat dimintai konfirmasi, Senin (3/8).
(wnv/lir)





