Respons Putusan MK, Kepala BGN: Makan Bergizi Gratis Konstitusional, Tetap Berlanjut

republika.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pasalnya, putusan itu tidak untuk menghentikan program MBG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, adanya Putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG. Pasalnya, MK menyatakan bahwa MBG itu merupakan program yang konstitusional.

Baca Juga
  • Tolak Mentah-Mentah BoP, Netanyahu Tetap Ingin Caplok Gaza
  • 40 Tahun, 40 Ribu Nyawa, Erdogan Kini Selangkah dari Akhir Konflik Paling Berdarah Turki
  • Badan Gizi Copot 137 Kepala Dapur MBG

"Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," kata dia melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, Putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program MBG. MK hanya memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nenek di Cakung Sempat Diancam Tetangga Pakai Golok, Anting Emas-Uang Digasak
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Usai Pidato Prabowo Viral, Iran Tegaskan Tak Mengejar Kepemilikan Senjata Nuklir
• 23 jam lalunarasi.tv
thumb
Rupiah Tertekan pada Awal Perdagangan Balik Lagi ke Rp18.003 Lawan Dolar AS
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Roy Suryo Umumkan dr. Tifa Tempuh Praperadilan, Dijadwalkan 12 Agustus 2026
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Jasa Raharja Jamin Santunan bagi Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.