Anak Sambung Bukan Anak Kelas Dua di Mata Hukum

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Keluarga campuran semakin banyak ditemukan di Indonesia. Namun, ketika kasih sayang telah tumbuh dan pengasuhan telah dijalankan, hukum masih sering lebih percaya pada hubungan darah daripada kenyataan hidup seorang anak.

"Seorang anak tidak pernah memilih siapa yang akan membesarkannya."

Ia tidak memilih orang tuanya bercerai. Ia juga tidak memilih memiliki ayah sambung atau ibu sambung.

Yang ia tahu hanyalah siapa yang setiap pagi membangunkannya untuk berangkat sekolah, siapa yang mengusap air matanya ketika ia menangis, siapa yang menggandeng tangannya saat menyeberang jalan, dan siapa yang tetap menunggu ketika ia pulang ke rumah.

Bagi seorang anak, itulah keluarga. Namun, bagi hukum, cerita itu tidak selalu sesederhana itu.

Di Indonesia, semakin banyak anak tumbuh dalam keluarga campuran (blended families)—keluarga yang terbentuk karena perceraian, kematian pasangan, atau pernikahan kembali. Dalam keluarga seperti ini, seorang ayah sambung atau ibu sambung sering kali mengambil alih hampir seluruh tanggung jawab pengasuhan. Mereka membiayai pendidikan, memenuhi kebutuhan sehari-hari, menemani proses tumbuh kembang anak, bahkan menjadi figur yang paling dekat secara emosional.

Ironisnya, ketika persoalan hukum muncul, hubungan yang telah dibangun selama bertahun-tahun itu sering kali mendadak kehilangan arti. Yang dipersoalkan bukan lagi siapa yang membesarkan anak, melainkan siapa yang memiliki hubungan biologis dengannya.

Penelitian Beyond Biological Bonds: Child-Centered Legal Pluralism in Blended Families di Desa Kandangan, Kabupaten Kediri, memperlihatkan kenyataan tersebut dengan sangat jelas. Di tengah kehidupan masyarakat, ibu sambung dan ayah sambung diterima sebagai bagian dari keluarga. Mereka dihormati, dipercaya, dan menjalankan fungsi sebagai orang tua. Akan tetapi, dalam berbagai urusan hukum dan administrasi, keberadaan mereka masih sering berada di wilayah abu-abu karena sistem hukum lebih mengutamakan hubungan darah sebagai dasar pengakuan.

Persoalan ini sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar status orang tua sambung. Yang dipertaruhkan adalah hak anak untuk memperoleh perlindungan yang utuh.

Ketika Bentuk Keluarga Berubah

Tidak dapat dimungkiri, wajah keluarga Indonesia telah berubah. Data perceraian yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, disertai meningkatnya angka pernikahan kembali, membuat keluarga campuran menjadi realitas yang semakin lazim. Banyak anak yang tumbuh bersama orang tua sambung, kakek-nenek, atau kerabat dekat yang mengambil alih fungsi pengasuhan ketika orang tua biologis tidak lagi dapat menjalankan perannya.

Perubahan ini bukanlah penyimpangan sosial. Sebaliknya, ia merupakan konsekuensi alami dari dinamika kehidupan.

Sayangnya, perubahan masyarakat tidak selalu diikuti oleh perubahan cara pandang hukum. Banyak regulasi keluarga masih dibangun dengan asumsi bahwa keluarga ideal adalah keluarga yang seluruh anggotanya terhubung oleh hubungan biologis. Asumsi tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan hak perwalian, administrasi kependudukan, maupun berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya.

Padahal kehidupan nyata jauh lebih kompleks daripada rumusan undang-undang.

Kasih Sayang yang Tidak Tercatat

Bayangkan seorang perempuan yang menikah dengan duda yang telah memiliki seorang anak berusia lima tahun. Sejak hari pertama pernikahan, ia menjadi orang yang menyiapkan sarapan, mengantar anak ke sekolah, menemani belajar, menjaga ketika sakit, hingga hadir pada setiap pembagian rapor. Tahun demi tahun berlalu. Anak itu tumbuh dewasa dengan memanggilnya "Ibu".

Tetapi ketika suatu hari diperlukan keputusan hukum tertentu, statusnya kembali dipertanyakan. Apakah ia memiliki kewenangan? Apakah ia diakui sebagai orang tua? Apakah negara melihat hubungan yang telah dibangun selama belasan tahun itu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kasih sayang tidak selalu berjalan seiring dengan pengakuan hukum.

Penelitian di Kandangan menemukan bahwa banyak pengasuh non-biologis menjalankan fungsi sebagai orang tua secara penuh, tetapi kontribusi mereka belum memperoleh pengakuan yang memadai dalam berbagai aspek hukum. Padahal anak-anak sendiri mengakui bahwa figur-figur inilah yang selama ini memberi mereka rasa aman, dukungan emosional, dan kehidupan yang layak.

Hubungan emosional yang sangat nyata justru menjadi "tidak terlihat" ketika berhadapan dengan aturan.

Ketika Hubungan Darah Menjadi Ukuran Segalanya

Dalam hukum keluarga Indonesia, hubungan biologis atau nasab memang memiliki kedudukan yang sangat penting. Hubungan tersebut menjadi dasar dalam berbagai pengaturan mengenai perwalian, hak asuh, maupun kewarisan. Pendekatan ini memiliki landasan historis, sosiologis, dan keagamaan yang kuat.

Namun persoalannya muncul ketika hubungan biologis dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai sebuah keluarga. Padahal dalam kehidupan sehari-hari, seorang anak tidak hanya membutuhkan orang yang melahirkannya. Ia membutuhkan orang yang hadir.

Hadir ketika ia takut. Hadir ketika ia sakit. Hadir ketika ia gagal. Hadir ketika ia membutuhkan tempat pulang.

Jika hukum hanya melihat hubungan darah tanpa mempertimbangkan hubungan pengasuhan, maka hukum berisiko mengabaikan pengalaman hidup anak yang sesungguhnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa akibatnya dapat dirasakan dalam berbagai aspek, mulai dari administrasi sekolah, identitas hukum, hingga akses terhadap perlindungan sosial.

Yang paling merasakan dampaknya bukanlah orang dewasa. Melainkan anak.

Masyarakat Sudah Bergerak, Hukum Masih Tertinggal

Salah satu temuan paling menarik dalam penelitian ini justru memperlihatkan bahwa masyarakat sering kali lebih progresif daripada regulasi.

Di Desa Kandangan, masyarakat menerima ayah sambung dan ibu sambung sebagai bagian dari keluarga. Dalam berbagai musyawarah desa, mereka dipandang sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap anak yang diasuhnya. Legitimasi sosial tersebut tumbuh dari pengalaman hidup bersama, bukan dari dokumen administrasi.

Namun pengakuan sosial itu belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi pengakuan hukum. Akibatnya muncul sebuah paradoks. Di rumah, seorang anak merasa memiliki keluarga yang utuh. Di lingkungan masyarakat, ia diterima tanpa persoalan.

Tetapi ketika berhadapan dengan aturan hukum, sebagian hubungan yang paling bermakna dalam hidupnya justru dianggap tidak memiliki kedudukan yang cukup kuat. Paradoks inilah yang semestinya mengundang perhatian kita semua.

Saatnya Melihat dari Sudut Pandang Anak

Selama ini, diskusi mengenai keluarga campuran lebih sering berpusat pada status orang dewasa: apakah ayah sambung memiliki hak tertentu, apakah ibu sambung dapat menjadi wali, atau bagaimana kedudukan mereka dalam hukum.

Padahal pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang dialami anak?

Anak tidak pernah memilih lahir dalam keluarga yang utuh atau keluarga campuran. Mereka tidak memilih perceraian orang tuanya. Mereka tidak memilih harus hidup bersama ayah atau ibu sambung. Namun mereka harus menanggung seluruh konsekuensi dari pilihan yang dibuat orang dewasa.

Karena itu, sudah saatnya hukum keluarga tidak hanya bertanya, "Siapa orang tua biologisnya?" tetapi juga mulai bertanya, "Siapa yang benar-benar membesarkan, melindungi, dan mencintai anak ini setiap hari?"

Mungkin, dari pertanyaan sederhana itulah keadilan dapat mulai menemukan jalannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASEAN Menjadi Alternatif di Tengah Huru-hara Geopolitik Global
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Tingkatkan Kepatuhan, Bea Cukai Berikan Asistensi ke Pelaku Usaha
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Opie Kumis Terharu Kenang Momen Jadi Murid Diding Boneng di Dunia Teater
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
FA Inggris Tarik Dukungan untuk Gianni Infantino sebagai Presiden FIFA
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kilogram Kasus Eks Jampidsus Masih Misteri, Tim 9 Kejagung Didesak Bongkar Sosok Pemilik
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.