SERANG, DISWAY.ID-- Keputusan sejumlah sekolah swasta untuk tidak melanjutkan keikutsertaan dalam Program Sekolah Gratis (PSG) pada tahun ajaran berikutnya tidak mengubah hak siswa yang sudah terdaftar.
Gubernur Banten Andra Soni memastikan sekolah tetap wajib membebaskan biaya pendidikan hingga siswa menyelesaikan jenjang pendidikannya.
Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk menindaklanjuti adanya sekolah swasta yang memilih keluar dari program tersebut.
BACA JUGA:Mendagri Targetkan Perlinsos Berbasis E-Government, Berlaku di 143 Daerah Mulai Agustus 2026
“Saat ini saya sudah memerintahkan kepada kadis untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Andra, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban sekolah terhadap siswa peserta Program Sekolah Gratis telah diatur dalam perjanjian kerja sama yang sebelumnya ditandatangani antara pihak sekolah dan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam perjanjian tersebut, Andra menerangkan, sekolah memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan gratis bagi satu angkatan siswa hingga mereka lulus.
“Dalam perjanjian kerja sama yang kita tandatangani sebelumnya, salah satu kewajiban sekolah tersebut yang tercantum dalam MoU adalah siap menyelenggarakan kegiatan ini selama satu angkatan,” terangnya.
Menurut Andra, keputusan sekolah untuk tidak mengikuti Program Sekolah Gratis pada penerimaan siswa baru berikutnya tidak akan berdampak terhadap siswa yang sudah lebih dahulu diterima melalui program tersebut.
BACA JUGA:Pakar Nilai Rencana Obligasi Daerah Jakarta Rp3,5 Triliun Langkah Tepat
“Jadi kalau angkatan berikutnya mereka enggak ikut, enggak jadi masalah,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh biaya pendidikan siswa yang telah masuk dalam Program Sekolah Gratis tetap menjadi tanggung jawab sekolah hingga mereka menamatkan pendidikan.
“Jadi angkatan itu wajib menjadi tanggung jawab sekolah. Sekolah wajib melanjutkan (pembebasan biaya) sampai mereka lulus kelas tiga,” tegasnya.
Sementara itu, terkait rencana perluasan Program Sekolah Gratis ke jenjang Madrasah Aliyah (MA) swasta, Andra mengatakan pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Banten.
BACA JUGA:Perkuat Korps Marinir, Indonesia Dapat Tawaran 36 Kendaraan Tempur Amfibi dari Thailand
- 1
- 2
- »





