Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta mengungkap tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) lokasi petugas pemadam kebakaran meninggal merupakan tanah negara. Lahan itu mulanya hendak dijadikan waduk oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA).
"Jadi itu sebenarnya lahan tanah milik negara. Jadi statusnya tanah Dinas Sosial, waktu itu mau dijadikan embung atau situ oleh SDA," kata Humas Dinas LH Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Namun, saat dilakukan pengerukan ada oknum yang mengklaim kepemilikan tanah itu. Mereka lalu mengurugnya dengan sampah hingga menjadi TPS liar.
"Setelah kita lakukan pengerukan di sana oleh Dinas SDA, ada warga yang mengklaim, oknum yang mengklaim itu tanahnya mereka, jadi sengketa statusnya. Jadi ketika embung itu sudah kita gali, tapi ditahan sama mereka, mereka bawa pengacara segala macam," kata dia.
"Bekas galian embung itu yang diurug dengan material puing, sampah dan macam-macam. Akhirnya waduk dukuh itu sebagian yang sebelah sana yang jadi waduk, embung, yang sebelah sini sini belum, yang kemarin kejadian kebakaran itu belum," imbuhnya.
Yogi menambahkan, TPS liar itu sudah ditutup. Pihaknya mulai mengangkut sampah di sana dan ditargetkan rampung sepekan ke depan.
"Sudah ditutup, sudah dipasang spanduk larangan buang sampah. Kalau buang sampah di situ denda sampai 500 ribu seperti diatur dalam Perda 3 Pasal 130 ayat (1) b. Sudah dipasang, jadi itu memang bukan tempat buang sampah, bukan TPS tapi dijadikan tempat penimbunan sampah," tuturnya.
Sebagaimana diketahui TPS liar itu terbakar pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 07.02 WIB. Seorang petugas damkar bernama Andriyono meninggal dunia dalam kebakaran tersebut setelah mengeluhkan sakit saat bertugas. Andriyono diketahui merupakan Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung.
(wnv/zap)





