Darurat Narkoba via Vape, BNN Kaji Wacana Pengetatan hingga Pelarangan Total

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Wacana pengetatan hingga pelarangan total peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia kembali mengemuka. Langkah ini dipertimbangkan serius oleh pemerintah setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya penyalahgunaan cartridge vape sebagai medium baru peredaran narkotika.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol Agus Irianto, mengungkapkan bahwa temuan ini sudah berada pada tahap yang sangat masif. Dari berbagai operasi penangkapan, BNN mendeteksi beragam jenis narkotika yang disusupkan ke dalam cairan vape.

"Kita mendapatkan beberapa kandungan di dalamnya seperti metamfetamin, MDMA, synthetic cannabinoid, kokain, THC, ketamin, hingga narkotika golongan dua yang paling baru yaitu etomidate (sesuai Permenkes No. 15 Tahun 2025)," jelas Irjen Pol Agus Irianto dalam dialog Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa 4 Agustus 2026. 
 

Baca Juga :

Polda Metro Jaya Ungkap 8.698 Cartridge Berisi Etomidate

Selain ancaman narkotika, penelitian BNN juga mengungkap bahwa vape yang diklaim normal pun terbukti mengandung zat karsinogenik pemicu kanker, seperti formalin atau formaldehida.

Pita Cukai Bukan Jaminan Keamanan

Lebih lanjut, Agus menyoroti minimnya transparansi dari produsen vape terkait kandungan produk mereka. Berbeda dengan rokok konvensional yang secara jelas mendeklarasikan kadar tar dan nikotin, produk vape beredar tanpa informasi takaran yang jelas.

BNN bahkan menemukan cairan vape yang kandungan nikotinnya setara dengan sepuluh bungkus rokok konvensional hanya dalam satu kartrid. Selain itu, Agus menegaskan bahwa keberadaan pita cukai pada kemasan vape tidak menjamin keamanan produk tersebut.

"Cukai itu bukan sabuk pengaman, tapi bukti pembayaran kontribusi terhadap negara. Dari beberapa penangkapan, kita temukan kartrid vape yang mengandung narkotika pun ada pita cukainya. Bungkusnya sama persis, sehingga susah dibedakan," jelasnya.

Ancaman Menjadi Killing Ground

Langkah pengetatan regulasi ini dinilai sangat mendesak mengingat posisi Indonesia yang saat ini tercatat sebagai negara dengan pengguna vape terbesar di dunia.

Kondisi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa hampir seluruh negara tetangga di kawasan ASEAN kecuali Filipina dan Timor Leste telah resmi melarang peredaran vape.

"Jangan sampai kita nanti jadi tujuan utama, jadi target serbuan dari negara-negara yang sudah melarang vape. Kita akan jadi killing ground untuk pemakai vape nanti karena negara lain sudah melarang," tegas Agus.

Saat ini, BNN tengah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta para pelaku usaha. Jika pada akhirnya opsi pelarangan total diberlakukan, BNN memastikan akan ada masa transisi agar para pelaku usaha vape dapat beralih ke sektor bisnis lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Program Magang Nasional Banjir Peminat, 732 Ribu Pendaftar Rebutan 50 Ribu Posisi
• 1 jam lalunarasi.tv
thumb
Identitas 2 Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso, asal Surabaya
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Ahli Ungkap Gangguan Mata yang Paling Sering Dialami Orang Indonesia
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Rizky Ridho Akui Kesalahan Fatal Jadi Biang Kekalahan Indonesia dari Vietnam
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.