JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareksrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 86,3 kilogram (kg) dan lebih dari 5 ribu butir ekstasi, di Riau.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kelly membeberkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi mengenai aktivitas penyelundupan narkoba melalui wilayah perbatasan
"Pada hari Rabu, 29 Juli 2926 tim menemukan adanya upaya penyelundupan narkotika di sekitar Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," kata Kelly, Selasa (4/8/2026).
Di lokasi tersebut, pihak kepolisian mendapati laki-laki berinisial IR sedang memindahkan empat kotak besar dari semak-semak ke sebuah speedboat.
"Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan IR beserta empat kotak tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pilot Malaysia Pembawa Narkoba sebagai Tersangka
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa isi keempat kotak tersebut merupakan narkotika," imbuh Kelly.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri jaringan pengendali, serta tujuan pengiriman barang hingga ke kota Palembang dan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut laporan jurnalis KompasTV, Prasetyo, total terdapat enam pelaku dari jaringan narkotika Riau-Palembang yang diamankan dalam perkara tersebut. Dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita 80 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram atau 86,3 kilogram serta 5 ribu lebih butir pil ekstasi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bareskrim polri
- peredaran narkoba
- penyelundupan narkoba
- sabu
- narkoba
- penyelundupan sabu 86 kg





